BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kelancaran arus barang impor, efisiensi layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, serta menjaga kepatuhan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa reformasi ini tetap memprioritaskan pengawasan dan kepatuhan terhadap proses impor. “Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, serta meningkatkan integrasi sistem elektronik,” kata Tommy dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Regulasi ini mengandung empat substansi utama. Pertama, pengaturan tentang penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir. Kebijakan ini memastikan kepastian hukum bagi importir yang telah melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI), tetapi masih mengalami hambatan administratif. LS dapat diterbitkan setelah masa PI berakhir sepanjang persyaratan terpenuhi.
Kedua, penguatan validasi antara nomor Persetujuan Impor (PI) yang digunakan dalam Laporan Surveyor (LS) dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kebijakan ini mengatasi ketidaksesuaian antara nomor PI di LS dan PIB, memastikan konsistensi data dan integritas sistem elektronik.
Ketiga, penyesuaian sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan realisasi impor. Laporan ini merupakan dasar perumusan kebijakan pemerintah, namun di lapangan masih ada kasus ketidakpatuhan. Dengan revisi baru, mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha atau Surat Keterangan untuk komoditas tertentu dapat dilakukan jika importir tidak melaksanakan pelaporan.
Keempat, mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor. Regulasi ini memudahkan pemerintah merespons kondisi kritis yang berkaitan dengan kepentingan nasional atau program pemerintah.
Tommy menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha lebih transparan dalam proses impor. “Dengan mekanisme ini, kami harapkan pelaku ekonomi dapat memperkuat kepatuhan dan mengurangi risiko hukum,” kata dia.
Regulasi diundangkan pada 4 Juni 2026 dan mulai berlaku segera. Dalam konteks penerapan, Kemendag bersama pihak terkait akan menetapkan mekanisme pelaksanaan secara bertahap. Pemerintah juga mengingatkan importir untuk mematuhi peraturan baru dan melakukan verifikasi teknis sebelum proses impor dimulai.
Pemutaran regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, terutama dalam mengekspor produk Indonesia yang memiliki nilai tambah tinggi. Dengan perubahan ini, Kemendag berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan sistem elektronik perizinan.