BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bongkar modus Henry Surya dalam kasus Prolife, dengan penyitaan aset senilai Rp113,97 miliar yang diduga terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penyidikan ini melibatkan pihak berwenang, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dalam mengejar tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Selain itu, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis yang tidak dipatuhi, termasuk penalti berupa ganti rugi Rp566 miliar kepada pemegang polis sejak Juli 2023 hingga Januari 2024. Pernyataan ini memperkuat dugaan pengabaian kewenangan OJK selama periode 2020-2023, termasuk ketidakhadiran pemenuhan perintah tertulis pada akhir tahun 2023.
Pada 2016-2019, Henry Surya (HS) berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit MTN dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Dalam skema investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan POJK, HS memerintahkan konversi MTN menjadi saham, sementara PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia membeli saham tersebut dan mengembalikan dana hasil transaksi. Kewajiban kupon bunga 14% tidak pernah dipenuhi, sementara harga saham turun pada 2019 menyebabkan HS gagal melakukan pembelian kembali (buyback). Sebaliknya, ia meminta direksi mengonversi saham menjadi MTN dengan nilai Rp597 miliar.
OJK telah memberikan peringatan tiga kali kepada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, termasuk pada 2018, 2020, dan 2020. Pada Juli 2023, OJK menerbitkan instruksi tertulis yang tidak dipatuhi, menuntut ganti rugi Rp566 miliar hingga Januari 2024 tanpa penyelesaian. Penyitaan aset terdiri dari dua ruko di Pematang Siantar (Rp3,5 miliar), enam ruko di Bogor (Rp8,6 miliar), tiga ruko di Makassar (Rp9 miliar), serta deposito Rp21,6 miliar dan kepemilikan saham 99,17% di BPR Super dengan nilai buku Rp17,8 miliar.
Penyidik menekankan bahwa penanganan kasus ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur klasifikasi perkara perbankan dan pasar modal dalam penanganan Direktorat Jampidum. Mekanisme koordinasi antara penyidik, Korwas, dan kejaksaan telah diterapkan sejak awal proses, memastikan konstruksi perkara dipahami bersama. Proses hukum kini berada di tahap akhir penyidikan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa pada pekan depan.
Dalam konteks ini, Prolife menjadi pionir dalam kasus tindak pidana jasa keuangan yang melibatkan perusahaan asuransi dan investasi MTN. OJK terus memperkuat penegakan hukum untuk mencegah tindak pidana serupa di masa depan.
Artikel Terkait
OJK Seizure Asuransi Pro Life: Aset Rp197 Bln Disita untuk Penyidikan
9 Juli 2026
OJK Mengambil Aset Prolife Indonesia Senilai Rp 113,97 Miliar untuk Melindungi Konsumen dan Menjaga Kepatuhan Hukum
9 Juli 2026
Perusahaan Teh China Denda karena Logo Mirip Louis Vuitton
8 Juli 2026
Kementerian PU Investigasi Pembocoran Dokumen Dinas Menteri
8 Juli 2026
Fang Fang Ungkap Alasan Percaya Vicky Prasetyo, Suka Kehidupan Bersama
8 Juli 2026
OJK Membuka Diskusi Perpanjangan Tenor Dana Pemerintah
8 Juli 2026
Kuasa Hukum Karina Ranau Ajukan Penambahan Pasal di Kasus Dugaan Penganiayaan
8 Juli 2026
CFTC Bongkar Dugaan Penipuan Investasi, 60 Investor Rugi Rp 252 Miliar: Kripto dan Regulasi di Korea Selatan
8 Juli 2026
Memuat komentar...