BeritaLokal, Jakarta – Karina Ranau memaafkan pelaku dugaan penganiayaan, namun tetap menuntut proses hukum berlanjut ke pengadilan untuk memastikan keadilan. Sikapnya disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, usai mendampingi korban di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari ini. Menurut Hendro, pemberian maaf secara kemanusiaan tidak serta-merta menghapus proses hukum yang masih berlangsung. Karina tetap meminta pertanggungjawaban pelaku melalui sistem hukum agar korban mendapat keadilan dan masyarakat terhindar dari aksi serupa.
Kepastian hak korban, kata Hendro, adalah kunci utama dalam proses ini. “Pemenuhan hak yang dimaksud bukan hanya tentang kesepakatan damai, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan memberi efek jera,” ujarnya. Hendro menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) diatur dalam ketentuan hukum dan memerlukan syarat seperti pemberian maaf dari korban serta pemulihan haknya. Meskipun demikian, keputusan untuk menerima atau menolak penyelesaian melalui RJ sepenuhnya terserah Karina.
Selain itu, tim kuasa hukum Karina telah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk menghadirkan empat saksi yang dianggap relevan dalam kasus dugaan penganiayaan. Kehadiran para saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti sehingga perkara segera naik ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka jika unsur pidana terpenuhi.
Sementara itu, Karina menekankan bahwa kasus ini tidak ingin berakhir di kata “damai”. “Kita harus memastikan hak korban terpenuhi sebelum mencari solusi lain,” kata dia. Hendro menjelaskan bahwa proses hukum memiliki fungsi lebih luas, yakni memberi edukasi masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus ini, pihak penyidik masih menunggu pengakuan pelaku terkait tindakan yang dilakukan. Karina meminta proses hukum tetap berjalan agar korban tidak mengalami kerugian lebih besar dan masyarakat bisa belajar dari peristiwa ini. Dengan demikian, keputusan untuk melanjutkan proses hukum menjadi bentuk upaya memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kesejahteraan sosial.
Artikel Terkait
OJK Bongkar Modus Henry Surya di Kasus Prolife
9 Juli 2026
OJK Mengambil Aset Prolife Indonesia Senilai Rp 113,97 Miliar untuk Melindungi Konsumen dan Menjaga Kepatuhan Hukum
9 Juli 2026
Perusahaan Teh China Denda karena Logo Mirip Louis Vuitton
8 Juli 2026
Kementerian PU Investigasi Pembocoran Dokumen Dinas Menteri
8 Juli 2026
Fang Fang Ungkap Alasan Percaya Vicky Prasetyo, Suka Kehidupan Bersama
8 Juli 2026
Kuasa Hukum Karina Ranau Ajukan Penambahan Pasal di Kasus Dugaan Penganiayaan
8 Juli 2026
CFTC Bongkar Dugaan Penipuan Investasi, 60 Investor Rugi Rp 252 Miliar: Kripto dan Regulasi di Korea Selatan
8 Juli 2026
Ruben Onsu menghadapi permasalahan dengan Sarwendah, Nanda Persada curhat di media sosial
8 Juli 2026
Memuat komentar...