BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita aset senilai Rp 113,97 miliar dari PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dalam penegakan hukum terkait tindak pidana. Peristiwa ini menunjukkan upaya OJK untuk melindungi hak konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Selain itu, penyitaan aset tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap perusahaan yang diperkirakan mengabaikan kewenangan OJK selama periode 2020-2023. Dugaan ini melibatkan pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenang dan mengganggu kepatuhan terhadap aturan hukum. Kepala Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pengambilan tindakan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hak konsumen dan menjaga ketertiban di industri asuransi.
Pada konferensi pers yang digelar OJK, Friderica menegaskan bahwa 485 barang bukti telah diamankan, termasuk uang tunai hingga aset properti. Total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 113,97 miliar, dengan pihak terkait memastikan proses penanganan sesuai aturan. Friderica juga menekankan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebenarnya telah dicabut pada 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis. Langkah ini dilakukan setelah pihak terkait menilai kegagalan perusahaan dalam memenuhi persyaratan kesehatan keuangan.
OJK juga telah membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan melalui sisa aset yang tersisa, termasuk dana jaminan sebesar Rp 35 miliar yang sebelumnya diblokir. Dengan demikian, aset tersebut kini telah dicairkan dan dikembalikan kepada nasabah. Selain itu, OJK menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 untuk memastikan pemegang saham pengendali, Henry Surya, memenuhi tanggung jawabnya terhadap pemegang polis.
Koordinasi lintas lembaga juga menjadi fokus utama OJK, termasuk dengan PPATK dan pihak penegak hukum. Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menekankan pentingnya perlindungan konsumen melalui seluruh instrumen hukum yang tersedia. “Kami mengapresiasi dukungan dari pihak terkait dalam proses penelusuran dan penyitaan aset,” ujar Dicky.
Peristiwa ini menunjukkan kesiapan OJK untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang merugikan konsumen, menghambat kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan. Dengan langkah-langkah ini, OJK berupaya memastikan keadilan dan ketertiban di industri asuransi.
Artikel Terkait
OJK Bongkar Modus Henry Surya di Kasus Prolife
9 Juli 2026
Perusahaan Teh China Denda karena Logo Mirip Louis Vuitton
8 Juli 2026
Kementerian PU Investigasi Pembocoran Dokumen Dinas Menteri
8 Juli 2026
Fang Fang Ungkap Alasan Percaya Vicky Prasetyo, Suka Kehidupan Bersama
8 Juli 2026
Kuasa Hukum Karina Ranau Ajukan Penambahan Pasal di Kasus Dugaan Penganiayaan
8 Juli 2026
CFTC Bongkar Dugaan Penipuan Investasi, 60 Investor Rugi Rp 252 Miliar: Kripto dan Regulasi di Korea Selatan
8 Juli 2026
Karina Ranau Memaafkan Pelaku, Proses Hukum Tetap Berlanjut
8 Juli 2026
Ruben Onsu menghadapi permasalahan dengan Sarwendah, Nanda Persada curhat di media sosial
8 Juli 2026
Memuat komentar...