OJK Seizure Asuransi Pro Life: Aset Rp197 Bln Disita untuk Penyidikan

BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus intensif memperkuat penegakan hukum di industri jasa keuangan dengan menyita aset dalam kasus Asuransi Pro Life. Pemerintah memulai tahapan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia di kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan langkah tegas OJK sebagai bukti kehadiran OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan dan melindungi konsumen. “Perkara ini menyangkut pelindungan konsumen dan masyarakat, serta memastikan pelaku usaha jasa keuangan menghormati kewajibannya,” kata Friderica dalam konferensi pers.

Berdasarkan penyidikan, kasus ini dugaan pengabaian kewenangan OJK pada periode 2020-2023 dan tidak dilaksanakannya perintah tertulis tahun 2023 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar. Dalam proses penyidikan, OJK telah melakukan penyitaan 485 barang bukti dengan nilai aset mencapai Rp197 miliar. Friderica menegaskan kerja sama antara OJK dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga penting dalam efektivitas penegakan hukum.

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menekankan bahwa langkah penyitaan aset menunjukkan keseriusan OJK dalam melindungi konsumen. “OJK tidak hanya diam, tetapi terus bergerak untuk memperjuangkan pelindungan masyarakat,” kata Dicky.

Dalam hal ini, OJK juga mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan gagal memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis dan kondisi keuangan tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi. Aset yang disita mencakup tanah, bangunan di tiga provinsi, uang tunai dalam deposito, serta saham perusahaan lain dengan nilai hampir Rp200 miliar.

OJK menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko dan koordinasi lintas lembaga. “Penanganan perkara ini bukan hanya menghadapi satu kasus, tapi menjadi simbol upaya OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya,” kata Friderica.

Langkah tegas OJK diharapkan mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola dan menjaga integritas industri. Dengan penegakan hukum konsisten, OJK berharap menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Artikel Terkait

0