BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk membahas usulan Himbara perpanjangan tenor dana SAL hingga satu tahun. Meski menilai usulan tersebut layak didiskusikan, keputusan akhir tetap memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, regulator tidak terkesan merugikan perbankan jika tenor penempatan dana pemerintah diperpanjang. Ia menekankan bahwa waktu ini masih dalam tahap diskusi, dan keputusan akhir tergantung pada pembahasan bersama pemangku kepentingan. “Tidak ada masalah justru mungkin welcome jika tenor diperpanjang,” ujarnya saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dian menjelaskan bahwa perpanjangan tenor berpotensi memperluas kemampuan bank dalam menyalurkan kredit. “Semakin lama tenornya semakin luas pula ruang ekspansi kredit,” katanya. Namun, OJK menegaskan usulan ini belum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Masa transisi menjadi kunci dalam proses ini. Dian menyebutkan bahwa perbankan harus menyesuaikan manajemen likuiditas untuk mengelola dana pemerintah dan masyarakat secara terpadu. “Risiko relatif kecil, tetapi tantangan utama berada pada proses penyesuaian operasional,” kata dia. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menolak usulan tersebut, mengklaim skema saat ini sudah memadai untuk menjaga ketersediaan kas pemerintah.
Sementara itu, OJK menyebutkan penarikan dana pemerintah dalam jumlah besar memerlukan waktu penyesuaian likuiditas. “Bank harus notifikasi dan menyiapkan sumber daya secara terpadu,” tambah Dian. Pemerintah mengingatkan bahwa perpanjangan tenor bisa mengurangi kesiapan negara dalam mendanai kebutuhan eksternal.
Karena itu, usulan Himbara masih menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah, OJK, dan pemangku kepentingan. Dian menegaskan bahwa transisi ini akan memastikan perbankan siap mengelola likuiditas secara konsisten.
Artikel Terkait
OJK Jatuhkan Sanksi pada 54 Perusahaan Finansial: Kebijakan Regulasi yang Ketat
7 Juli 2026
Asuransi: Aset Capai Rp1.197 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 2,87%
7 Juli 2026
OJK Umumkan Stabilitas Jasa Keuangan di Tengah Ketidakpastian Global dan Inflasi
7 Juli 2026
OJK Blokir 36k Rekening Judi Online
7 Juli 2026
OJK Pembaruan SLIK OJK Maksimal 3 Hari
6 Juli 2026
Kredit Perumahan Tumbuh 4,99% hingga Mei 2026
6 Juli 2026
OJK Blokir 557.751 Rekening Terindikasi Penipuan: Dana Korban Dihancurkan
6 Juli 2026
OJK Minta Influencer Keuangan Miliki Sertifikasi
6 Juli 2026
Memuat komentar...