PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%

beritalokal.my.id, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (3/6/2026), pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha kecil dan perseroan perorangan yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan secara penuh.

Dalam bagian penjelasan PP 20/2026 disebutkan bahwa pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi dan badan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak. Namun, banyak pelaku usaha kecil menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, pemerintah tetap memberikan opsi pengenaan PPh Final berdasarkan omzet usaha.

Meski demikian, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian guna mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut. Dalam penjelasan beleid disebutkan bahwa terdapat wajib pajak yang memanfaatkan tarif PPh Final untuk tujuan penghindaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, PP 20/2026 juga mengatur sejumlah ketentuan transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas pajak final berdasarkan aturan terdahulu. Wajib pajak tertentu, termasuk koperasi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat, masih dapat memanfaatkan skema tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah berharap keberlanjutan fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat memberikan kepastian bagi pelaku UMKM sekaligus mendukung pertumbuhan usaha kecil di tengah tantangan ekonomi. Di sisi lain, penyesuaian aturan dilakukan agar insentif perpajakan dapat lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk praktik penghindaran pajak.

Aturan Baru, PT hingga BUMDes Tak Lagi Nikmati Pajak Penghasilan Final 0,5%

PerbesarPetugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah telah merevisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kini PPh Final 0,5 tidak lagi berlaku bagi persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama (BUMDes Bersama).

Ketentuan batu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid itu memberikan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak perorangan, perseroan perorangan, hingga koperasi. Kategori CV, firma, PT, hingga BUMDes di aturan sebelumnya dihapus.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” tulis penggalan Pasal 57 Ayat (1), PP 20/2026, dikutip Senin (1/6/2026).

Adapun, PPh Final 0,5% berlaku bagi kategori tersebut yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak OP, perseroan perorangan hingga koperasi yang masih mendapat PPh Final 0,5%, dapat secara otomatis mengikuti aturan terbaru PP 20/2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Sementara itu, wajib pajak CV, firma, PT, BUMDes maupun BUMDes Bersama masih bisa menikmati fasilitas PPh Final 0,5% hingga batas waktunya habis. Batas waktu kategori ini mengkuti aturan pada PP 55 Tahun 2022.

“Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,” seperti dikutip dari Pasal II huruf e PP 20/2026. 



error: Content is protected !!