BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah subsidi, menyesuaikan dengan perkembangan harga rumah dan daya beli masyarakat di berbagai wilayah. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang ditetapkan untuk memastikan keadilan distribusi sumber daya perumahan di Indonesia.
Dalam pengaturannya, batas penghasilan MBR dibagi menjadi empat zona berdasarkan wilayah geografis. Zona 1, yang meliputi Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan batas penghasilan maksimal sebesar Rp 8,5 juta per bulan untuk individu belum menikah dan Rp 10 juta per bulan untuk yang sudah menikah. Zona 2, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bali, mengurangi batas penghasilan menjadi Rp 9 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 11 juta untuk yang menikah. Zona 3, yang mencakup Papua dan daerah otonom baru di sekitarnya, memperpanjang batas penghasilan hingga Rp 10,5 juta per bulan bagi orang belum menikah dan Rp 12 juta untuk yang sudah menikah. Zona 4, yang berada di Jabodetabek, menetapkan batas tertinggi sebesar Rp 12 juta per bulan untuk individu belum menikah dan Rp 14 juta untuk yang telah menikah.
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima rumah subsidi tidak terlalu berpenghasilan tinggi, sehingga masyarakat dengan daya beli rendah tetap mendapatkan akses ke perumahan yang layak huni. Kriteria penghasilan mencakup pendapatan bersih dari gaji, upah, atau hasil usaha, sementara untuk keluarga berpendapatan tinggi dihitung secara bersamaan antar anggota rumah tangga.
Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur kriteria MBR, sehingga perubahan terkait zonasi dan batas penghasilan diimplementasikan untuk memperkuat keadilan dalam distribusi sumber daya perumahan. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran rumah tangga, serta kondisi geografis setiap wilayah.
Dengan mengoptimalkan batas penghasilan MBR, pemerintah berharap mampu meningkatkan akses perumahan subsidi bagi warga yang membutuhkannya, terutama di daerah dengan harga rumah yang lebih tinggi. Kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam upaya menekan angka pengangguran dan memastikan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.