BeritaLokal, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan musisi Fariz RM memasuki babak baru. Di Polda Metro Jaya, Fariz RM menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai langkah mengelola kasus yang berpotensi naik ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan yang menjadi pemegang hak cipta karya-karyanya dan dimiliki anak-anaknya.
Selain itu, Fariz RM mengaku optimistis karena bukti kuat dan peringatan sebelum pelanggaran terjadi diabaikan. Pihaknya menekankan bahwa kerugian materiel mungkin ada, tetapi lebih penting adalah pelanggaran etika yang memerlukan penghormatan terhadap hak cipta. “Saya ingin memberi contoh bahwa hak cipta adalah hak mutlak penciptanya,” kata Fariz RM.
Pemeriksaan lanjutan menampilkan sekitar 10 pertanyaan yang signifikan, memperkuat status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa penilaian terhadap bukti dan peringatan yang diberikan sebelum pelanggaran menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hak cipta. “Setelah pemeriksaan ini, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” terang Deolipa.
PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan yang dimiliki anak-anak Fariz RM, menjadi pemegang mutlak aset hak cipta karya-karyanya. Proses hukum ini dilakukan sebagai tindakan untuk menertibkan penggunaan karya-karya Fariz RM. “Saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang yang dimiliki anak-anak saya,” jelas Fariz RM.
Meski peluang damai masih terbuka, Fariz RM memilih melanjutkan proses hukum. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi industri musik agar lebih menghormati hak cipta. “Hak karya intelektual harus dihargai dan penggunaannya tidak bisa dilakukan seenaknya,” ucap Fariz RM.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dalam berbagai bidang, terutama di industri musik yang sering mengalami konflik. Dengan langkah hukum ini, keduanya berusaha menjaga keadilan dan penghargaan terhadap karya intelektual.