Purbaya Siapkan Hukuman Paling Tajam untuk Importir Pakaian Bekas Tidak Sah

BeritaLokal, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan hukum terberat untuk pelaku impor pakaian bekas (thrifting) ilegal yang kembali ditemukan beredar di Indonesia. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan melindungi industri lokal.

Selain mengategorikan pakaian bekas impor sebagai sampah, Purbaya menyoroti opsi hukuman yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan perdagangan. Ia mempertegas bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran barang ilegal dan memberi sanksi yang proporsional terhadap pelaku yang melanggar aturan. “Kita tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga pada kewajiban hukum untuk memastikan bahwa semua barang masuk ke Indonesia memenuhi standar kepatuhan,” katanya dalam konferensi pers di buffer area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Operasi pemerintah telah mengamankan ribuan bal pakaian bekas dengan total nilai ekonomi hingga Rp 53 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan gudang di Kalimantan Barat. Purbaya menegaskan bahwa upaya penindakan tidak akan berhenti meskipun tidak banyak terduga ke publik. Ia menyatakan, pemerintah bertujuan untuk menjaga pasar domestik dari barang ilegal dan memastikan industri lokal mendapat peluang persaingan yang adil.

Di sisi lain, Purbaya menolak legalisasi bisnis thrifting meskipun para pedagang siap membayar pajak. Ia mengatakan bahwa larangan penjualan barang bekas bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga tentang apakah barang tersebut dianggap ilegal atau tidak. “Saya tak peduli dengan bisnis thrifting, tapi yang terpenting adalah barang ilegal itu harus ditindak,” tegasnya.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menemukan perdebatan publik mengenai legalisasi thrifting. Ia menyebut bahwa tuduhan “thrifting membunuh UMKM” belum didukung data yang kuat, dengan total barang ilegal hanya 0,5 persen dari sekitar 784.000 ton barang ilegal masuk Indonesia. Adian menekankan pentingnya mencari solusi terlebih dahulu sebelum menindak atau menyita barang thrifting. “Jika negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, tetap harus memastikan kebutuhan makanan terpenuhi,” katanya.

Pihak BAM juga mengungkapkan bahwa 67 persen generasi Z dan milenial menyukai thrifting karena lebih ramah lingkungan. Salah satu contoh adalah satu celana jeans yang memerlukan 3.781 liter air untuk diproduksi, sementara kaos katun membutuhkan 2.700 liter air setara kebutuhan minum satu orang selama 2,5 tahun. “Anak muda memilih thrifting bukan hanya karena gaya hidup murah, tapi juga sebagai kontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan,” kata Adian.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas barang ilegal, meski ada keinginan untuk melibatkan bisnis thrifting. “Thrifting adalah bentuk penggunaan sumber daya yang lebih efisien, tetapi jika barangnya ilegal, maka harus ditindak sesuai hukum,” katanya.

Pemerintah juga akan mengejar pemilik gudang dan pelaku penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang memiliki kontainer terbuka di Jakarta. Dengan demikian, upaya penegakan hukum diarahkan pada memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan sambil mendorong industri lokal berkembang secara adil.

error: Content is protected !!