BeritaLokal, Jakarta – Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat pelaku impor pakaian bekas ilegal dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan aplikasi hukum lain yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, mengatakan penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan dalam konteks impor pakaian bekas ilegal. Meski Undang-Undang Perdagangan justru melarang impor barang yang tidak baru, kepolisian juga mempertimbangkan penggunaan aturan lain seperti UU Pengelolaan Sampah, yang menawarkan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
“Kalau menggunakan Undang-Undang Perdagangan, ancaman hukumannya sampai 5 tahun,” kata Anton dalam konferensi pers di buffer area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026). “Sementara jika dikenakan UU Sampah, ancaman maksimalnya bisa mencapai 8 tahun.” Dalam investigasi ini, penyidik tidak hanya menelusuri pelaku yang memasukkan barang ke Indonesia, tetapi juga seluruh rantai distribusi terkait praktik impor pakaian bekas ilegal.
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melakukan investigasi bersama untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan ekspedisi, pelayaran, hingga pemilik barang di luar negeri. Anton menegaskan bahwa hasil penyelidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Kepolisian memperkirakan bahwa penindakan ini bertujuan meningkatkan efek jera terhadap pelaku yang mengabaikan aturan hukum dan merusak kebersihan lingkungan dengan cara memasukkan pakaian bekas ke Indonesia. Dalam proses investigasi, penyidik akan memeriksa transaksi, dokumen, serta aktivitas seluruh siklus impor, mulai dari pengiriman barang hingga distribusi di pasar.
Dengan kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Kementerian Keuangan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat terbukti secara sah dalam proses penuntutan. Meski belum ada penetapan tersangka, langkah ini dianggap penting untuk menegaskan bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal akan mendapat hukuman yang tegas dan berdampak luas.