Isu Cita Citata Gugat Cerai Didi Mahardika Tidak Benar, Pihak PA Jaksel Bilang Begini

[BeritaLokal], Jakarta – Isu yang meluas di media sosial dan berita lokal mengenai gugatan cerai antara Cita Citata dan Didi Mahardika telah dijawab secara resmi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak pengadilan, melalui Humasnya, Dede Rika Hasanah, telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem informasi perkara dan menyatakan bahwa tidak ada rekaman atau pendaftaran perkara cerai atas nama Cita Citata di dalam sistem mereka.

Dalam keterangan resmi yang diberikan pada Senin (9/6/2026), Dede Rika menyatakan bahwa penelusuran sistem digital SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) telah dilakukan secara menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada data perkara yang terkait dengan nama Cita Citata. “Tadi kami sudah cek, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tapi atas nama yang Saudara sebutkan tadi itu datanya tidak ada, tidak ditemukan,” ujarnya.

Rumor yang memanas sebelumnya mengaitkan nomor perkara 1788 dengan kasus cerai Cita Citata, namun pihak pengadilan telah membantah secara tegas. Dede Rika menjelaskan bahwa nomor tersebut memang terdaftar dalam sistem, namun bukan atas nama Cita Citata. “Nomor 1788 sudah putus, sudah diminut,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa pihak yang terkait dengan perkara tersebut bukan artis, melainkan individu lain yang tidak terkait dengan publikasi atau identitas Cita Citata.

Dalam konteks hukum, pengadilan menegaskan prinsip dasar bahwa setiap nomor perkara bersifat unik dan hanya dapat dikaitkan dengan satu pihak. “Satu perkara, satu orang. Enggak mungkin satu perkara ada beberapa orang, tidak. Satu saja pihaknya. Enggak mungkin beberapa pihak satu perkara. Nyatanya tidak benar,” tutur Dede Rika, menegaskan bahwa klaim yang beredar secara hukum tidak dapat dipenuhi, karena mekanisme sistem hukum tidak memungkinkan adanya pengelompokan pihak dalam satu nomor perkara.

Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi telah memicu ketegangan di kalangan publik, terutama karena keterlibatan dua nama besar dalam dunia hiburan. Namun, pengadilan menegaskan bahwa tidak ada bukti hukum yang mendukung klaim tersebut, dan bahwa sistem informasi mereka telah dipastikan bebas dari manipulasi atau kesalahan dalam pendaftaran.

Dalam konteks hukum, pengadilan juga menegaskan bahwa tidak ada kemungkinan adanya gugatan cerai yang melibatkan Cita Citata, karena tidak ada data yang terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar adalah berupa isu yang tidak terbukti, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk asumsi publik atau media.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam ketegangan yang telah memuncak, serta memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat. Pengadilan Agama Jakarta Selatan berharap bahwa publik dapat memahami bahwa sistem hukum memiliki mekanisme yang ketat dan transparan, serta bahwa setiap informasi yang beredar harus dipastikan kebenarannya sebelum digunakan sebagai dasar informasi publik.

Dengan demikian, pihak pengadilan menegaskan bahwa tidak ada perkara cerai atas nama Cita Citata, dan bahwa nomor perkara 1788 yang viral bukan miliknya, melainkan merupakan kasus yang telah selesai dan tidak memiliki kaitan dengan artis tersebut.