BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah meluncurkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan ekonomi dalam penghasilan bagi para pribadi yang tergabung dalam kategori tersebut.
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat diserahkan maksimal pada bulan Juni 2026. Jika belum dapat diperoleh, pembayaran akan dilakukan setelah bulan tersebut. Besaran gaji ke-13 dibatasi berdasarkan komponen penghasilan yang diakui dalam bulan Mei 2026.
Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?
Penerima gaji ke-13 mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Selain itu, penerima gaji ke-13 juga meliputi wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah sesuai ketentuan.
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk PNS dan PPPK daerah dengan penghasilan berdasarkan APBD, komponen tersebut tambahan dengan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Besaran Gaji Ke-13
Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran maksimal gaji ke-13 adalah:, Ketua/Kepala: Rp 31,47 juta, Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29,67 juta, Sekretaris: Rp 28,10 juta, Anggota: Rp 28,10 juta
Untuk pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangannya setara dengan jabatan struktural, besarnya mencapai:, Setara Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Madya: Rp 24,89 juta, Setara Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19,51 juta, Setara Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13,84 juta, Setara Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10,61 juta
Pegawai non-ASN pelaksana mendapatkan gaji ke-13 sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja. Misalnya, bagi pegawai SD/SMP/sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun, besarnya Rp 4,29 juta.
Tak Seluruh Tunjangan Masuk Perhitungan Gaji ke-13
Meskipun demikian, beberapa tunjangan tidak masuk perhitungan gaji ke-13. Contohnya insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan risiko, dan tunjangan bahaya. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja, tetapi mereka yang belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan penghasilan tersebut.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mengapresiasi kontribusi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya memastikan keseimbangan ekonomi sosial dalam sistem keuangan pemerintah.
Artikel Terkait
Harga Emas 20 Juni 2026: Tiga Pemecahan yang Menarik dari UBS, Antam, dan Galeri24!
20 Juni 2026
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 76.300 per Kg
20 Juni 2026
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026
20 Juni 2026
Harga Emas Dunia Menurun Akibat Penguatan Dolar AS
20 Juni 2026
CFTC Larang Pendiri Celsius Alex Mashinsky Bekerja di Ekosistem Kripto
19 Juni 2026
Menteri PU Bentuk Satgas El Nino
19 Juni 2026
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juni 2026
19 Juni 2026
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp 100.000 per Kg
19 Juni 2026
Memuat komentar...