BeritaLokal, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan sejumlah asosiasi sektor sumber daya alam (SDA) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis. Meskipun kebijakan ini mendapat apresiasi, para pelaku usaha menekankan bahwa implementasinya harus dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor untuk menghindari gangguan pada kelancaran ekspor nasional.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Senin (1 Juni 2026), APINDO bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai penguatan tata kelola ekspor bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional.
Namun, dunia usaha menyoroti sejumlah aspek strategis yang perlu diperhatikan, terutama mekanisme implementasi, kepastian hukum, dan tata kelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mereka mengingatkan bahwa setiap komoditas memiliki struktur kontrak, rantai pasok, dan mekanisme pembiayaan yang berbeda. “Pelaksanaan kebijakan hendaknya dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor,” kata APINDO dalam pernyataan resmi.
Selain itu, asosiasi meminta pemerintah menjamin kepastian hukum terhadap kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, pengapalan, dan asuransi. Dunia usaha juga menilai kejelasan peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), serta skema perdagangan internasional sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar global.
Pihak asosiasi meminta pemerintah dan DSI segera melakukan sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional agar mereka memahami perubahan tata kelola ekspor yang akan diimplementasikan. Forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan pelaku usaha direncanakan untuk membahas aspek teknis seperti cakupan komoditas, mekanisme harga, hingga penyelesaian pembayaran dan perselisihan.
Peran DSI menjadi sorotan dalam pernyataan tersebut. Asosiasi menekankan bahwa operasional DSI harus dijalankan secara transparan tanpa menambah beban biaya bagi pelaku usaha. Mereka juga meminta pengembangan platform digital ekspor yang terintegrasi, kredibel, dan mampu menjaga kerahasiaan data industri. Teknologi informasi modern diperlukan untuk mengatasi praktik under-invoicing dan transfer pricing secara sistemik.
APINDO, IMA, APBI, FINI, dan GAPKI menegaskan komitmen mereka mendukung pemerintah melalui masukan teknis, sosialisasi kepada anggota, serta pengawalan masa transisi agar kebijakan baru tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global sekaligus memperkuat tata kelola ekspor yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Danantara Jadi Eksportir Tunggal CPO dan Batu bara, Airlangga: Perkuat Tata Kelola
31 Mei 2026
Tiga Komoditas Strategis Jadi Tahap Awal Tata Kelola Ekspor Baru
31 Mei 2026Tanggapan Emiten Sawit Soal Rencana PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam
29 Mei 2026
Produksi Beras Indonesia Mendorong Rekor Puncak di Asia Tenggara Hari Ini
20 Juni 2026
BI Rate Meningkat Kembali, Masyarakat Mulai Ragu Pinjam ke Bank
20 Juni 2026
Pilih Rumah Baru! Jangan Lewatkan Langkah Penting Ini
20 Juni 2026
IMD: Peringkat Daya Saing Indonesia Meningkat
20 Juni 2026
Harga Perak Antam Mengalami Kenaikan Tetap di Rp 43.150 Hari Ini
20 Juni 2026
Memuat komentar...