Digugat Usai Banjir Sumatra, PLTA Batangtoru Kembali Dikebut

BeritaLokal, Jakarta – Beritalokal.my.id, Jakarta, Pemerintah tengah mempercepat pembangunan PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, setelah terjadi bencana banjir yang menghambat proyek sebelumnya. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah memprioritaskan pengembangan proyek ini karena dampak lingkungan yang diperlukan untuk keberlanjutan energi nasional. Namun, perubahan arus air di daerah tersebut membuat perusahaan pengembang harus melakukan relokasi tiang transmisi di PLTA Batang Toru.

“PLTA Batang Toru memiliki kapasitas 500 MW, termasuk empat unit 125 MW,” kata Yuliot saat merespons permintaan koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kehutanan. Namun, relokasi tiang transmisi yang dilakukan terkait kawasan hutan produksi, mengharuskan pemerintah memproses pemindahan 8 tiang tersebut ke wilayah hutan.

Pada akhir tahun lalu, bencana banjir bandang di Sumatra menimpa area PLTA Batang Toru, menyebabkan rusaknya jaringan listrik dan menghambat operasional. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 30 Januari 2026 menggugat PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap pencemaran lingkungan dan banjir. Gugatan tersebut menuntut NSHE membayar ganti rugi sebesar Rp200,6 miliar dengan alasan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Pada 15 Desember 2025, KLH menyegel delapan perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan yang dipanggil mencakup PT Agincourt Resources, Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, Sumatera Pembangkit Mandiri, Teluk Nauli, NSHE, Multi Sibolga Timber, serta Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4,84 triliun.

Selain itu, KLH menggugat PT AR, TPL, PN, MST, dan TBS di DAS Garoga dan Batang Toru. Pihak pengadilan menuntut para pelaku memulihkan lingkungan dengan biaya Rp200,6 miliar. Proses koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan terus berlangsung untuk mengelola relokasi tiang transmisi ke kawasan hutan produksi.

Sementara itu, pihak NSHE dihimpit tekanan dari KLH yang mempertanyakan dampak lingkungan proyek PLTA Batang Toru. Pemerintah masih melakukan pendekatan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan.

Artikel Terkait

0