BeritaLokal, Medan – Kuasa Hukum Buka Suara: Tuduhan terhadap Guntur Sahputra Tak Berdasar dan Sarat Rekayasa
Kuasa Hukum Menegaskan Tudingan Tanpa Dasar
Dalam pernyataan resmi yang diterima oleh wartawan, tim kuasa hukum Guntur Sahputra menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang kejadian penganiayaan terhadap Rahmadsyah alias Mamat (45) tidak memiliki dasar fakta. Dalam pernyataan tersebut, mereka menyebut tuduhan ini merupakan upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter yang dirancang untuk merusak nama baik kliennya.
“Kami menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, tidak sesuai fakta, dan adalah fitnah besar bagi klien kami,” kata mantan hakim senior dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa semua tuduhan ini dianggap sebagai asumsi, tuduhan liar, serta rekayasa semata.
Proses Perkara dan Penjelasan Klien
Guntur Sahputra sendiri diketahui tidak mengetahui kejadian tersebut, tidak berada di lokasi kejadian, dan tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ada hubungan langsung antara klien dan peristiwa yang menimpa korban. “Tidak ada satu pun perintah, instruksi, pesan, atau hubungan apa pun antara klien kami dengan kejadian tragis,” kata mantan hakim.
Pola Kebiasaan dan Upaya Kriminalisasi
Kuasa hukum menegaskan bahwa nama Guntur Sahputra sering diseret dalam berbagai peristiwa yang terjadi di wilayah Medan, tanpa dasar yang jelas. Mereka menyatakan bahwa ada pola yang berulang, di mana kliennya selalu menjadi sasaran tuduhan tanpa bukti. “Ini adalah bentuk kriminalisasi sistematis,” katanya.
Menegaskan Dampak pada Kehormatan dan Reputasi
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan kehormatan dan reputasi yang telah dibangun kliennya selama bertahun-tahun. Mereka mengajak para wartawan untuk mematuhi prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat.
Perawatan Korban dan Kedalaman Peristiwa
Rahmadsyah alias Mamat saat ini menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Kota Medan. Pihak kuasa hukum mengingatkan bahwa kejadian ini tidak hanya menimpa satu individu, tetapi juga merusak opini publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum masih memproses kasus tersebut dengan tegas mengingatkan bahwa setiap informasi harus didukung oleh bukti yang konfirmatif.
Artikel Terkait
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
Surat Kuasa Richard Lee Dicapatakan Kasus Cacat Formal
24 Juli 2026
Keluarga Boseman Menuntut Istri atas Aset Warisan Boseman
24 Juli 2026
Amanda Manopo Tegas Akan Diam Lagi atas Penggelapan Dana
23 Juli 2026
Sarwendah Hindari Pindah Rumah, Buka Perkara Gono‑Gini
22 Juli 2026
Inara Rusli Gelar Penetapan Tersangka Dijadwalkan Pekan
19 Juli 2026
Apple OpenAI Gugatan Tuntut Pencurian Rahasia Dagang
16 Juli 2026
Influencer Hukum Fajar Ryan Akbar Media Edukasi Berkualitas
16 Juli 2026
Memuat komentar...