Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos

BeritaLokal, Medan – Dalam operasi kriminal yang menggegerkan warga Kota Medan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku begal sadis di angkutan kota Morina 81. Aksi kejahatan ini sempat viral di media sosial karena rekaman video korban melompat dari kendaraan yang sedang berjalan kencang, memicu keresahan luas masyarakat.

Pengungkapan kasus dilakukan secara cepat setelah aksi pelaku menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga. Dalam operasi gabungan antara Ditreskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, dua tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah EN alias Memes (44 tahun) dan SLS alias Ringo (36 tahun).

Aksi pelaku terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, pada hari Selasa (7/4/2026). SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban dengan parang, melukai mereka, merampas handphone, dan mendorong korban keluar dari angkot. EN, yang merupakan sopir cadangan angkot Morina 81, diduga membantu aksi dengan mempercepat laju kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar.

Korban, antara lain Julia Pratiwi (kehilangan handphone Samsung) dan Erika Hasibuan (kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius), melompat dari angkot saat SLS menyerang mereka. Nova Yanti Porman Tampubolon juga mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan F., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa penangkapan pelaku adalah bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjawab keresahan publik terhadap tindak kejahatan jalanan. “Kami memerintahkan Ditreskrimum untuk bergerak cepat setelah aksi viral, sehingga masyarakat dapat merasa aman,” kata Walintukan.

Dalam proses penyelidikan, EN ditangkap di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. SLS melarikan diri ke wilayah perkebunan di Jambi, yang menjadi titik terakhir pengejaran tim gabungan. Tim Polda Sumut melakukan pencarian selama lima jam perjalanan dari jalan utama, hingga akhirnya menangkap pelaku di pondok perkebunan sawit.

SLS melakukan perlawanan saat petugas memeriksa barang bukti parang dan sepatu yang terekam dalam video viral. Polisi mengklaim tindakan tegas dilakukan karena aksi pelaku membahayakan petugas, sementara SLS mendapat perawatan medis.

Dari pemeriksaan, EN dianggap residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS tercatat sebagai DPO kasus curanmor di wilayah Medan sejak 2020. Barang bukti yang diamankan mencakup parang, pakaian aksi, sepatu, serta handphone korban.

Kedua tersangka diperintahkan hukuman berat atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, mengacu pada Pasal 365 KUHP. Operasi ini menunjukkan upaya Polda Sumut dalam memerangi kriminalitas jalanan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat.

Artikel Terkait

0