BeritaLokal, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Putusan ini dirilis melalui e-court pada 3 Juni 2026, menunjukkan bahwa pihak lawan tak mampu menyebabkan keputusan hakim yang jelas. Tim kuasa hukum Reza Gladys mengklaim seluruh dalil yang diajukan Nikita Mirzani tidak cukup meyakinkan hakim.
Gugatan Nikita Mirzani menuntut ganti rugi total sebesar Rp 244 miliar, terdiri dari Rp 44 miliar materiil dan Rp 200 miliar imateriil. Putusan ini mengakhiri konflik yang berkepanjangan antara dua pihak, dimulai dari perselisihan terkait produk kecantikan. Nikita Mirzani melaporkan Reza Gladys atas dugaan pencemaran nama baik, sementara Reza Gladys mengklaim tindakan itu merupakan upaya untuk memperkuat reputasi kliniknya.
Dalam konferensi pers, Julianus Sembiring, mantan jaksa penuntut dari tim kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang dibangun sejak awal perkara sudah kuat. “Putusan ini membuktikan bahwa laporan pidana Reza Gladys di masa lalu bukan bentuk kesalahan hukum,” katanya. Sembiring menegaskan, gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan, sementara gugatan balik terhadap rekonvensi dokter-dokternya dikabulkan sebagian.
Konflik ini memperlihatkan bahwa pihak lawan mengklaim konstruksi hukum yang mereka bangun selama proses mediasi dan penjelasan hakim sudah cukup kuat. Reza Gladys, yang memiliki 1 juta pengikut di Instagram, menyatakan bahwa perjuangan hukumnya telah memberikan hasil adil. “Air mata dan lelah yang saya alami selama ini membuahkan hasil sepadan,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa mereka tidak mampu mengubah keputusan hakim, meski ada beberapa dalil yang diajukan. Pihak Reza Gladys mengklaim bahwa konflik ini bukan hanya soal substansi, tapi juga soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nikita Mirzani. Ia menekankan bahwa reputasi kliniknya tidak akan rusak oleh persaingan bisnis yang tidak sehat.
Putusan ini mengakhiri proses hukum yang memakan waktu lama, dengan pihak lawan tetap berharap keputusan tersebut bisa menjadi dasar untuk memperkuat posisi mereka di masa depan. Kedua belah pihak masih akan menunggu arahan Hakim terkait isu-isu lain dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
PARFI Gugatan Alicia Ditolak, Ki Kusumo Bersyukur
27 Juli 2026
Tarif Impor Trump Jadi Penyebab Gugatan Usaha Kecil
26 Juli 2026
Ju Haknyeon Menang Gugatan Rp80 Miliar, Agensi Gugur
24 Juli 2026
Surat Kuasa Richard Lee Dicapatakan Kasus Cacat Formal
24 Juli 2026
ChatGPT Digugat karena Saran Medis yang Makin Berbahaya
24 Juli 2026
Keluarga Boseman Menuntut Istri atas Aset Warisan Boseman
24 Juli 2026
Amanda Manopo Tegas Akan Diam Lagi atas Penggelapan Dana
23 Juli 2026
Memuat komentar...