BeritaLokal, Jakarta – Davina Karamoy diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Group, mengakhiri turbulensi hukum yang menimpa artis tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026), menjelaskan kerangka kerja dan keputusan Davina untuk memilih jasa travel tersebut.
Dalam pemeriksaan lima jam, penyidik menggali sejarah klien yang pernah dua kali berangkat umrah melalui Hanania Group. Yulius Irawansyah, kuasa hukum Davina, membeberkan kronologi: keberangkatan pertama pada September 2024 terkait program Rumpi Trans TV, sementara keberangkatan kedua di Agustus 2025 diperoleh setelah Davina berkomitmen untuk umrah. “Kami dipilih sebagai artis yang berangkat karena sudah berniat umrah,” kata Yulius.
Davina membenarkan bahwa dua kali keberangkatan dilakukan secara bertahap. Ia menjelaskan bahwa uang saku dari Hanania Group diberikan untuk setiap perjalanan, tetapi pihaknya memilih mengembalikannya ke negara karena tak ingin terlibat lebih jauh dalam kasus hukum ini.
Kasus ini menyoroti risiko kerja sama antarperusahaan travel dengan artis, khususnya saat program umrah bersifat pemasaran. Pihak Hanania Group dituduh menggelapkan uang saku dan merampok keuntungan dari perjalanan religi. Dalam penelitian polisi, Davina diidentifikasi sebagai salah satu artis yang menerima kompensasi tanpa izin resmi dari pihak penyelenggara.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi lain masih berlangsung. Kasus ini memicu perdebatan publik tentang etika bisnis dan perlindungan artis dalam konteks hukum. Kepolisian tetap mengejar indikasi lebih lanjut untuk menggali kebenaran di balik skandal yang melibatkan dua kali umrah Davina.
Pihak Hanania Group masih menyatakan tidak bersalah, sementara Davina berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi. Kedua belah pihak memperkuat komunikasi untuk menghindari konflik yang lebih besar.