Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja Garmen di Cakung

BeritaLokal, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak dan mediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Kemenaker dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026.

Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker menekankan pentingnya dialog untuk mencapai kesepakatan yang seimbang. Perusahaan AII telah menyampaikan tawaran peningkatan kompensasi kepada para pekerja, termasuk perubahan perhitungan hak-hak pekerja dari 0,5 kali menjadi satu kali ketentuan yang berlaku. Wamenaker menghargai upaya ini dan meminta kedua pihak untuk meninjau tawaran tersebut secara matang.

“Kami berharap dialog terus berlanjut agar penyelesaian bisa diambil dalam waktu singkat,” kata Wamenaker, yang juga membuka acara Wisuda Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Indonesia. Ia menegaskan bahwa jika kesepakatan tidak tercapai, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industri akan tersedia sebagai alternatif.

Kemenaker tetap mengawal proses mediasi dan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan. Pihak Kemenaker juga menyampaikan imbauan kepada 133 pekerja yang terdampak PHK agar meninjau tawaran perusahaan dengan hati-hati.

Sementara itu, manajemen AII menggambarkan bahwa upaya peningkatan kompensasi adalah langkah awal untuk membangun kepercayaan dan mengurangi konflik. Wamenaker berharap dialog terus berlanjut hingga kesepakatan bisa ditandatangani, sehingga tidak ada perlu melanjutkan proses perselisihan hubungan industri.

Kasus ini menyoroti perhatian pemerintah terhadap kebijakan kerja dan upaya penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan. Dengan dukungan Kemenaker, perlu ada komitmen bersama untuk mengurangi risiko PHK dan memastikan keseimbangan kepentingan semua pihak.

error: Content is protected !!