CELIOS: Pajak dari Meta, Google dkk Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

beritalokal.my.id, Jakarta – Selama ini Indonesia hanya menjadi pasar empuk bagi platform digital (Over The Top/OTT) global seperti Google, Meta, TikTok, dan Netflix.

Potensi ekonomi digital Indonesia yang luar biasa besar ternyata menyimpan kebocoran fiskal yang mengkhawatirkan. Namun, di balik ketimpangan tersebut, reformasi pajak platform asing justru menyimpan kunci emas untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi digital nasional secara masif.

Riset terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mencatat Nilai Transaksi Digital (GMV) yang menembus Rp 1.350 triliun, ternyata negara hanya mampu memungut pajak digital sebesar Rp 32,32 triliun.

Hal ini tecermin dari digital tax coefficient Indonesia yang hanya bertengger di angka 0,27, jauh tertinggal dibanding sektor manufaktur dan jasa keuangan konvensional yang rasisinya dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menggarisbawahi bahwa ketimpangan ini terjadi karena platform OTT global meraup pendapatan ratusan triliun rupiah tanpa kehadiran fisik yang sah di Tanah Air.

“Akibatnya, rantai nilai tercipta di Indonesia, tetapi pajaknya mengalir keluar. Mirisnya lagi, 77 persen penerimaan pajak digital saat ini berasal dari PPN PMSE yang sejatinya ditarik dari kantong konsumen lokal, bukan dari laba korporasi raksasa asing tersebut,” ujar Huda dalam pemaparan hasil studi bertajuk ‘Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia’, Selasa (2/5/2026) di Jakarta.

Menurut simulasi CELIOS, jika pemerintah berani mengejar pajak dari para raksasa digital ini, kebijakan tersebut tidak akan mencekik pasar, melainkan menjadi stimulus pertumbuhan.

Melalui tiga skenario kebijakan–Withholding Tax (WHT) 1 persen, WHT 3 persen, atau pungutan Universal Service Obligation (USO) 0,75 persen–Indonesia diproyeksikan akan menerima suntikan dana segar yang signifikan sekaligus menciptakan multiplier effect positif bagi perekonomian.

 

Perluasan Pasar dan Pertumbuhan Ekonomi Digital

PerbesarDirektur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, memaparkan studi bertajuk ‘Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia’, Selasa (2/6/2026) di Jakarta. beritalokal.my.id/Iskandar

Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal CELIOS Jaya Dharmawan, memproyeksikan potensi penerimaan negara akan signifikan apabila kebijakan yang tepat segera diterapkan.

“Pada 2026, potensi penerimaan berkisar antara Rp 7,52 triliun hingga Rp 30 triliun. Angka ini terus meroket seiring pertumbuhan ekonomi digital. Pada 2030, skenario WHT 3 persen bahkan bisa menyumbang hingga Rp 112,27 triliun ke kas negara,” papar Jaya.

Suntikan dana dari pos pajak baru ini diproyeksikan tidak akan mengendap sebagai angka di atas kertas. Melalui skema Universal Service Obligation (USO) sebesar 0,75 persen misalnya, dana yang terkumpul dapat langsung dialokasikan untuk percepatan pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di berbagai daerah.

Infrastruktur yang merata inilah yang akan menjadi motor baru bagi perluasan pasar dan pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif.

 

CELIOS Imbau Pemerintah Segera Terbitkan PP OTT

Selain memperluas akses internet, analisis makroekonomi CELIOS membuktikan bahwa penegakan fiskal ini akan memicu pertumbuhan output ekonomi makro, meningkatkan surplus usaha, menaikkan pendapatan pekerja, hingga membuka lapangan pekerjaan baru di sektor digital.

Agar potensi ini terealisasi, Peneliti Ekonomi CELIOS Dyah Ayu mengimbau pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT.

Aturan ini wajib mengikat platform asing sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) Digital berdasarkan ambang batas Significant Economic Presence, serta menerapkan mekanisme potong pungut pajak (WHT) minimal 1 persen atas pendapatan kotor mereka melalui integrasi sistem perbankan.

Langkah ini dinilai sangat siap secara teknik dan hanya membutuhkan keberanian politik dari pemerintah demi masa depan kemandirian ekonomi digital Indonesia.



error: Content is protected !!