Eks Kepala BPHL Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Pemberian Izin Penebangan Kayu di Aset Pemkab Karo

BeritaLokal, Medan – Mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II, Kusnadi, dituntut 2 tahun penjara terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin penebangan kayu di kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menilai Kusnadi terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, JPU menyebutkan tuntutan terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menekankan bahwa Kusnadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meski negara mengalami kerugian sebesar Rp4,19 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagai meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sidang hingga hari ini ditunda hingga 8 Juni 2026 untuk membaca pledoi dari terdakwa.

Perkara ini berawal dari permohonan akses SIPUHH oleh PHAT Berland Saragi dan PHAT HakMilala pada Desember 2022 dan Februari 2024, meski lokasi yang diajukan berada di kawasan Agropolitan Siosar yang telah ditetapkan sebagai aset Pemkab Karo. Kusnadi menyetujui izin penebangan bahkan meski kawasan itu sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan terletak di bawah kewenangan daerah.

Akibatnya, PHAT Berland Saragi mendapatkan keuntungan sekitar Rp3,08 miliar, sementara PHAT HakMilala meraih Rp1,10 miliar dari penebangan kayu ribuan meter kubik. Pemkab Karo mengalami kerugian sebesar Rp4,195,460,115, yang dihitung berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Pemerintah Kabupaten Karo telah terus melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BPHL Wilayah II untuk meminta henti aktivitas penebangan. Pada 2024, Kusnadi kembali menyetujui permohonan SIPUHH dari PHAT HakMilala meski lokasi yang diajukan berdampingan dengan area sebelumnya yang diperiksa.

Berdasarkan pemetaan ahli, seluruh titik penebangan di wilayah Agropolitan Siosar termasuk dalam kawasan milik Pemkab Karo. Aktivitas penebangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Perkara ini menunjukkan peran aktif Kusnadi dalam mempercepat proses penebangan kayu di kawasan yang diperintahkan untuk dipertahankan sebagai aset daerah. Jaksa menekankan bahwa keputusan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengacaukan program pemerintahan dalam pemberantasan korupsi.

Artikel Terkait

0