Medan(beritalokal.my.id) – Mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II, Kusnadi, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pemberian izin pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, menilai Kusnadi terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menuntut terdakwa Kusnadi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/6/2026).
Meski negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp4,19 miliar, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada Kusnadi karena terdakwa dinilai tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga 8 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Perkara ini berawal ketika Kusnadi selaku Kepala BPHL Wilayah II menyetujui permohonan akses SIPUHH atas nama PHAT Berland pada Desember 2022 dan PHAT HakMilala pada Februari 2024.
Padahal, lokasi yang diajukan berada di kawasan Agropolitan Siosar yang telah ditetapkan sebagai aset Pemkab Karo dan digunakan sebagai kawasan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.
Dalam dakwaan terungkap, Kusnadi tetap menerbitkan persetujuan meskipun kawasan tersebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan secara bebas.
Jaksa mengungkap, akibat persetujuan tersebut, Berland Saragi memperoleh keuntungan sekitar Rp3,08 miliar, sedangkan Harris Haksara Milala meraup sekitar Rp1,10 miliar dari hasil penebangan ribuan meter kubik kayu.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Karo telah berulang kali melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BPHL Wilayah II agar aktivitas penebangan dihentikan dan izin SIPUHH ditinjau ulang.
Bahkan setelah menerima laporan dari bawahannya yang menyimpulkan lokasi PHAT Berland berada di kawasan Agropolitan milik Pemkab Karo, Kusnadi sempat meminta penutupan akses SIPUHH tersebut.
Namun yang menjadi sorotan, pada 2024 Kusnadi kembali menyetujui permohonan SIPUHH yang diajukan Harris Haksara Milala di lokasi yang berdampingan dengan areal sebelumnya yang telah dipersoalkan.
Berdasarkan hasil pemetaan ahli yang dihadirkan jaksa, seluruh titik penebangan yang dilakukan PHAT Berland dan PHAT HakMilala berada di dalam kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Akibat aktivitas tersebut, Pemkab Karo kehilangan aset berupa kayu yang tumbuh di atas tanah milik daerah yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan pemerintah daerah.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp4.195.460.115. ()
