BI Rate Naik Lagi Mampu Tarik Dana Asing?

BeritaLokal, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pengamat menekankan bahwa kenaikan BI Rate berulang kali menjadi strategi bank sentral untuk memperkuat ketahanan rupiah terhadap tekanan eksternal. Research & Education Coordinator Valbury Asia Futures, Nanang Wahyudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan inflasi, tetapi juga meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik bagi investor asing.

“Kenaikan BI Rate mendorong peningkatan imbal hasil instrumen seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN), sehingga memicu kembali aliran modal asing ke pasar keuangan nasional,” kata Nanang. Ia menegaskan bahwa pelemahan rupiah sebelumnya mencapai angka yang mengkhawatirkan, namun kondisi saat ini mulai stabil. Kenaikan suku bunga ini berpotensi memperkuat fundamental rupiah dan meningkatkan pasokan dolar AS.

Namun, Nanang juga menyoroti konsekuensi negatif kebijakan ini terhadap sektor riil. Kenaikan BI Rate mungkin mengakibatkan kenaikan biaya pinjaman bagi masyarakat dan pelaku usaha, seperti kredit pemilikan rumah (KPR), kendaraan bermotor, dan modal kerja. Hal ini bisa membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam ekspansi atau investasi baru, yang jika terlalu lama, dikhawatirkan mengerem laju pertumbuhan ekonomi riil.

Selain itu, BI mengambil kebijakan ini sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap di dalam kisaran 2,5 persen. Perry Warjiyo, Gubernur BI, menyatakan bahwa peningkatan suku bunga acuan merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas rupiah dan mengendalikan risiko dari ketidakpastian global.

Kenaikan BI Rate sebelumnya terjadi setelah BI menaikkan rate 25 bps menjadi 5,5% pada RDG Mingguan, 9 Juni 2026. Dengan kenaikan ini, pasar mulai memantau efektivitas kebijakan BI dalam menjaga stabilitas rupiah serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan permintaan kredit domestik.

Sementara itu, pihak BI juga meningkatkan suku bunga deposito facility (4,75%) dan lending facility (6,5%), memastikan pasokan dana yang stabil untuk pelaku ekonomi. Dengan langkah ini, BI berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pengelolaan risiko dengan kebijakan fiskal pemerintah yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kondisi tersebut menjadi penting bagi pelaku usaha dan investor asing untuk memantau dinamika pasar keuangan dalam jangka panjang. Maka, meski ada potensi dampak negatif, BI tetap mengutamakan stabilitas rupiah sebagai prioritas utama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

error: Content is protected !!