Bea Cukai Gagalkan 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal

BeritaLokal, Merak – Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain fokus pada penyelundupan emas, Bea Cukai juga terus bertindak untuk menghancurkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mendorong persaingan usaha tidak sehat. Dalam dua penindakan terpisah di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai diperkirakan Rp12,68 miliar, menciptakan potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai dan 535 karton sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai 2.912.000 batang rokok, sementara dari truk kedua tercatat 5.350.000 batang. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan resmi.

Dalam penindakan pertama, petugas menemukan 182 karton SKM di satu truk, sementara dari truk kedua, empat ribu enam ratus lima puluh batang SPM ditemukan disembunyikan di balik muatan pakan ternak. “Kegagalan penyelundupan ini mengindikasikan adanya kecurigaan terhadap barang bawaan penumpang yang tidak sesuai aturan ekspor,” kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Puncak operasi terjadi pada 24 Mei 2026 saat tujuh kasus penyelundupan emas yang melibatkan WNA asal Tiongkok ditemukan. Dalam penindakan tersebut, emas jenis cast bar diserahkan ke pihak berwenang dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar. Sementara itu, dua penindakan terpisah di Merak-Bakauheni berhasil mengungkap 8.262.000 batang rokok ilegal, menunjukkan kekuatan Bea Cukai dalam memerangi kejahatan ekonomi.

Dari kedua operasi tersebut, pihak Bea Cukai mengamankan total barang seberat 17,55 kg emas senilai Rp45,73 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Dalam penindakan terhadap penyelundupan emas, pihak Bea Cukai berhasil mengungkap 12 kasus yang melibatkan WNA dan WNI, termasuk pembawaan emas senilai Rp7,6 miliar, Rp26,18 miliar, serta nilai lainnya.

Dengan kinerja operasi berkelanjutan, Bea Cukai terus menegakkan aturan cukai untuk menghambat penyelundupan barang ilegal dan memastikan keadilan ekonomi bagi pelaku usaha yang patuh.