[BeritaLokal], Jakarta – DPR RI menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dalam upaya mempercepat tata kelola ekspor sumber daya alam dan menjamin transparansi serta kepastian hukum bagi para investor dan pelaku pasar. Rapat tersebut berlangsung di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chief Operating Officer (COO) Danantara Donny Oskaria, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam diskusi yang berlangsung sepanjang lebih dari satu jam, para pimpinan pemerintah dan anggota DPR sepakat bahwa koordinasi lintas sektor merupakan kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah nyata untuk mempercepat proses izin investasi dan mengatur tata kelola ekspor yang akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). “Kami telah melakukan diskusi dan koordinasi cukup panjang sejak pagi tadi dengan pihak pemerintah,” ujarnya. “Tujuannya jelas: mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan jelasan kepada masyarakat, investor, dan pelaku pasar mengenai mekanisme ekspor yang akan diterapkan.”
Menurut Dasco, transparansi dan kejelasan aturan menjadi fondasi utama agar kegiatan ekspor tidak hanya berjalan secara efisien, tetapi juga dapat diawasi secara independen oleh masyarakat dan lembaga terkait. “Tata kelola ESDM dalam kebijakan ekspor satu pintu itu juga perlu diketahui secara jelas oleh masyarakat,” tambahnya, menegaskan pentingnya informasi publik dalam proses ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, yang diberlakukan sejak 1 Juni 2026. Menurutnya, peraturan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas ekspor tetap diawasi secara efektif oleh pemerintah, dengan membangun iklim usaha yang kompetitif, terbuka, dan berkelanjutan. “Kita terus bekerja keras untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan,” katanya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar.
Pada bagian lain dari rapat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan klarifikasi penting terkait skema bagi hasil (gross split) di sektor pertambangan. Dalam rapat sebelumnya, Bahlil menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada skema kontrak di sektor pertambangan, termasuk mineral dan batu bara (minerba). “Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Minyak dan gas,” jelasnya, menegaskan bahwa aturan yang berlaku sekarang tetap berlaku tanpa perubahan. “Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.”
Selain itu, Bahlil juga menyoroti prioritas pemerintah terhadap UMKM dalam sektor pertambangan. “Bagi teman-teman yang berlaku usaha tambang yang eksistensial sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Nah, untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga,” katanya, menegaskan bahwa UMKM tetap menjadi pelaku utama dalam ekspor nasional dan akan mendapat dukungan melalui Undang-Undang Minerva yang menetapkan prioritas bagi sektor-sektor strategis dalam rangka hilirisasi dan penciptaan nilai tambah.
Rapat ini menjadi titik penting dalam menegakkan kejelasan hukum, memperkuat kepercayaan investor, dan memastikan bahwa kebijakan ekspor tidak hanya berfokus pada volume, tetapi juga pada keberlanjutan, transparansi, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.