Medan (beritalokal.my.id) Warga di Jalan Bono Linkungan 9, Glugur Darat 1, Medan Timur tidak keberatan atas keberadaan pabrik kecap di lingkungan mereka. Warga menyebutkan sejak berdiri di tahun 1965 warga dan pihak pengusaha tidak pernah ada saling sengketa.
“Hubungan kami dengan pengusaha baik-baik saja selama ini, kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ujar Azwar Al Aras mewakili warga, Selasa (2/6/26) di kantor DPRD Kota Medan. Dia juga menjelaskan warga tidak pernah memberi mandat kepada pihak mana pun untuk berunjuk rasa baik ke DPRD Kota Medan maupun ke pabrik, lanjutnya.
“Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu, mereka bukan warga Jalan Bono,” ujar Nuromah warga lain yang turut mendampingi.
“Memang kalau pas mereka merebus kacang, angin membawa bau kacang ke lingkungan rumah kami. Demikian juga kalau pas merebus gula merah, bau gula merahnya terbawa angin, tapi tidak mengganggu kami,” sambungnya.
Sementara Hansen mewakili perusahan kecap cap “Hati Angsa” itu mengatakan pihaknya selalu mengikuti peraturan yang berlaku. AMDAL selalu diperiksa institusisecara berkala, baik limbah darat maupun polusi.
“Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi,” ucapnya sembari menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan apa pun dari anggota Komisi IV.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan, Komisi IV merekomendasikan kepada pemilik pabrik mengurus semua perijinan yg dibutuhkan.
Paul juga menegaskan dalam hal pengambilan keputusan meski dia adalah Ketua Komisi IV, dia tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
“Keputusan harus diambil bersama-sama, kolektif kolegial dan setelah tadi kita rapat internal, kita rekomendasikan agar pihak perusahaan memgurus seluruh perijinan pabrik tersebut,” katanya.
