Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

BeritaLokal, Medan – Polda Sumatera Utara terus berkuasa dalam menekan peredaran narkoba dengan serangkaian operasi besar-besaran. Dalam kurun waktu 13 Mei hingga 21 Mei 2026, aparat kepolisian menggerebek 97 lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, mengungkap 52 kasus, dan mengamankan 76 tersangka. Operasi ini bertujuan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta menekan akar masalah kebijakan pemerintahan di daerah.

Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 106,01 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, dan 78 butir pil ekstasi. Pemecahan jaringan narkoba juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 24 orang yang positif narkoba dan 10 orang negatif. Dalam operasi ini, 31 barak dan gubuk yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba berhasil dibongkar dan dimusnahkan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang menjadi pusat aktivitas peredaran. “Penindakan yang dilakukan jajaran bukan hanya berfokus kepada pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” kata Kabid Humas Kombespol Ferry Walintukan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi seluruh jajaran dan dukungan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” kata Walintukan.

Operasi pemberantasan narkoba di Sumatera Utara terus berlanjut, menggambarkan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi gelombang penyalahgunaan narkoba. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan sinergi antar jajaran, upaya ini diharapkan bisa memberikan dampak signifikan pada penurunan jumlah kasus narkoba di wilayah tersebut.

error: Content is protected !!