BeritaLokal, Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap dugaan kasus penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial SAS alias Piyot (19 tahun) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Deli Tua.
Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 0,85 gram. Kasus ini terbuka setelah tim penyelidikan menemukan informasi adanya aktivitas penjualan narkoba di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa operasi ini berasal dari penyelidikan khusus terhadap transaksi narkotika yang kerap berlangsung di area tersebut. “Tim memperoleh informasi adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari,” kata Walintukan dalam konferensi pers. “Kemudian, kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.”
Proses penindakan dilakukan melalui teknik pembelian terselubung (covert buy) untuk mengamankan pelaku. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak melakukan tindakan pengamanan. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” tambah Walintukan.
Pelaku mengaku memperoleh barang haram dari seseorang bernama S alias IO, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku juga mengakui mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu per gram narkotika yang berhasil diedarkan. “Saya memperoleh barang tersebut dari pihak ketiga,” kata pelaku.
Walintukan menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menekan penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan peredaran narkoba,” katanya. Pihak kepolisian juga memperkuat operasi untuk mengungkap jaringan di bawah permukaan, sehingga mata rantai penyalahgunaan narkoba dapat diputus.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam jaringan tersebut. Kasus ini menjadi contoh nyata kebijakan pemerintah dalam memerangi narkoba dan menjamin keamanan masyarakat.
Artikel Terkait
Distribusi BBM di Medan Kembali Stabil, Polda Sumut Awasi
17 Juli 2026
Pertamina & Polda Sumut Percepat Distribusi BBM di Medan
17 Juli 2026
12 Film Korea Pembunuh Berantai yang Wajib Dilihat untuk Pecinta Misteri
12 Juli 2026
Mantan CEO Goliath Ventures Mengaku Bersalah di Kasus Ponzi Kripto: Kerugian US$ 250 Juta dan Tiga Dakwaan Hukum
1 Juli 2026
Narkoba: Penyebab Kematian Daveigh Chase di The Ring dan Lilo & Stitch Terungkap
1 Juli 2026
Razman Nasution huni Lapas Cipinang, Hotman Paris sorot mapenaling and fasilitas kamar tahanan
27 Juni 2026
Bloodhounds: Kisah Aksi Drama Korea yang Mendunia di Netflix
25 Juni 2026
Kronologi tantri kotak diduga kena tipu rp 10 miliar bermula dari tawaran bisnis tahun 2025
25 Juni 2026
Memuat komentar...