BeritaLokal, Medan – Operasi pemeriksaan kasus penipuan online di Kota Tanjung Balai kini mengundang kontroversi setelah 35 orang terduga pelaku diperkenalkan sebagai sudah bebas. Aksi viral yang berlangsung pada Selasa (12/05/2026) memperlihatkan kegembiraan warga dan ketidaknyamanan publik, terutama setelah petugas kepolisian menggerebek lokasi di Jalan Daulay, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Pemilik kawasan tersebut diduga terlibat praktik penipuan online selama dua tahun, dikendalikan pasangan suami istri berinisial SO dan EA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, tablet, televisi LED, mesin cetak, alat transaksi, kwitansi, serta 22 unit sepeda motor. Mayoritas terduga berasal dari Tanjung Balai dan Asahan, dengan beberapa usia di atas dua puluh tahun. Aktivitas penipuan ini memicu aksi unjuk rasa di depan Mapolres Tanjung Balai, yang menuntut proses hukum lebih transparan.
Sumber informasi dari tim media menyebutkan bahwa 35 terduga pelaku telah dibebaskan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara pada Jumat (15/05/2026). Namun, pihak berwajib belum merespons atas klaim mahar yang diberikan agar mereka dapat bebas. “Mereka ditebus oleh bosnya SO, tapi ada syarat: harus pindah rumah keluar dari Tanjung Balai,” kata sumber informasi.
Pihak Polri mengkonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan 35 orang terkait praktik pencucian uang online, tetapi belum menyerahkan pernyataan resmi tentang kebebasan mereka. “Hukum masih berlaku, meski terduga pelaku diberikan kesempatan untuk bebas,” kata Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, Kepala Dirres Siber Polda Sumut.
Peristiwa ini mengejutkan masyarakat karena bertolak belakang dengan kebijakan hukum yang mengharuskan penindasan terhadap pelaku kriminal online. Meski demikian, kasus ini memperkuat perlu sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat dalam menekan praktik penipuan digital yang sering dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
Dalam aksi unjuk rasa, warga berharap proses hukum dapat lebih transparan serta ada pembatasan terhadap tindakan pihak tertentu. Kasus ini menegaskan bahwa teknologi digital tidak selalu menyenangkan, dan kebijakan hukum harus seimbang untuk melindungi kesejahteraan masyarakat sambil memastikan keadilan.
Artikel Terkait
Capcom Rekrut Tim “Polisi Diana” untuk Menjamin Tampilan Android Imut Seolah-olah Anak
20 Juni 2026
Rizky Billar Geram Difitnah, Laporkan 6 Akun Medsos ke Polisi
18 Juni 2026
Jurus Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Kualitas Layanan di SPBU
18 Juni 2026
Mentan Gandeng KPK Kawal Proyek Rp 9,95 Triliun
17 Juni 2026
Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Simak Ketentuannya
16 Juni 2026
Sederet Upaya Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Energi
13 Juni 2026
Sambut Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Tingkatkan Kompetensi Legal Lewat LEXIS 2026
13 Juni 2026
ASN Dituntut Beri Manfaat Nyata ke Masyarakat
13 Juni 2026
Memuat komentar...