BeritaLokal, Semarang – , Menteri Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi adanya “Said Iqbal: Potensi PHK 1.470 Buruh dari Dua Perusahaan di Jawa Tengah” yang menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan pekerja di wilayah ini. Menurut laporan serikat buruh, 800 tenaga kerja PT Victoria Apparel di kota Semarang dan 670 pekerja PT Samwon di Kabupaten Jepara berpotensi diputus hubungan kerjanya, sehingga jumlah total yang terancam mencapai 1 470. Reaksi cepat Iqbal tercermin dari keputusan untuk segera menyampaikan temuan ini ke Ketua Satgas PHK dan pihak berwenang lainnya, termasuk Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Tindakan Pemerintah untuk Melindungi Pekerja
Tidak hanya menyampaikan angka, Said Iqbal menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk mencegah kerugian ekonomi serta dampak sosial yang lebih luas. Ia memastikan, “Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya.” Dalam rangka memperoleh gambaran kondisi yang sebenarnya, Iqbal memantapkan rencana kunjungan lapangan ke PT Victoria Apparel dan PT Samwon. Proses ini langkah awal dalam upaya memastikan bahwa setiap alternatif-mulai penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya tidak berdampak langsung pada tenaga kerja, hingga instrumentalitas kebijakan fiskal-dipertimbangkan sebelum PHK dilakukan.
Informasi yang diajukan lebih awal dari jaringan serikat buruh di Jawa Tengah masih bersifat awal dan belum diverifikasi secara resmi oleh pihaknya. Iqbal menyatakan, “Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan.” Dengan memperhatikan dinamika industri tekstil lokal yang sensitif terhadap fluktuasi pasar global, kebutuhan akan koordinasi lintas lembaga menjadi mundur. Dalam sesi konferensi pers daring pada Rabu, 22 Juli 2026, ia mengutip perincian lebih detail mengenai aba‑aba PHK yang telah disebutkan, sekaligus menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil timnya.
Perbandingan Data PHK Kemenaker vs Serikat
Di sisi lain, Said Iqbal turut menyoroti ketidaksesuaian data PHK yang direkam oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan realitas yang tampak di lapangan. Kementerian mencatat sekitar 43 ribu pekerja terkena PHK pada waktu tertentu, namun Iqbal menilai “ada kemungkinan realisasinya lebih tinggi dari data Kemenaker.” Ia menanggapi fakta bahwa data relatif tua, tercatat pada Mar. 2026 dengan sekitar 27 ribu PHK; data April, Mei, dan Juni belum terdampingi dan kemungkinan memang belum terupdate. Sadar akan potensi pengabaian, ia menegaskan bahwa serikat buruh memiliki akses langsung ke laporan PHK di tingkat perusahaan, menjadikan data mereka lebih tajam dan akurat. Penelitian lebih lanjut ia janjikan bahwa keselarasan data PHK, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan akan diperkuat lewat sinkronisasi informasi.
Kritikan ini menyoroti tantangan struktural dalam sistem pengaturan ketenagakerjaan Indonesia: pelaporan khusus kepada dinas tenaga kerja wilayah karena tidak semua perusahaan terdaftar atau memaksa pelaporan. SESI LALUHEWAN, Iqbal berkata, “Kalau kami di KSPI serikat pekerjanya ada di tingkat perusahaan, jadi akurat laporan ke kami ke KSPI terhadap yang ter‑PHK.” Laporan semacam ini menjadi dasar bagi identifikasi dampak langsung terhadap beragam lapisan masyarakat pekerja, terutama mereka yang belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Penyusunan data yang koheren juga memerlukan kolaborasi internasional, khususnya bagi perusahaan asing seperti PT Victoria Apparel yang berasal dari China dan PT Samwon yang berasal dari Korea Selatan. Persyaratan hukum dan mematuhi kebijakan ketenagakerjaan Indonesia memikirkan mekanisme rapat bersama, audit keuangan, serta perjanjian kerja bersama yang harus dilengkapi. Iqbal menyatakan kesiapan KSPI untuk mendukung proses verifikasi ini, memperkuat hak pekerja sambil menjaga keseimbangan ekonomi bagi industri tekstil yang masih bergelut.
Akhirnya, kebijakan yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja seakan menempatkan kesejahteraan tenaga kerja di atas pertimbangan produksi jangka pendek. Dalam konteks ini, persiapan PHK dan intervensi kebijakan diharapkan dapat melindungi 1 470 pekerja di Jawa Tengah dan menambah ketenangan pikiran bagi keluarga yang bergantung pada pendapatan bulanan mereka. Sebagai narasi terkait, persiapan satgas kolaborasi lintas lembaga, pencegahan PHK, dan penyusunan standar data akan menandai langkah proaktif tradisi pelindungan tenaga kerja yang lebih modern.
Artikel Terkait
PHK di Jawa Tengah: Buruh Terancam, Menaker Rancang Akhir
28 Juli 2026
PHK PT Samwon 300 Lowongan Siap Ditetapkan
28 Juli 2026
PHK Jawa Barat Mencuat Krisis, 6.727 Pekerja Dipengaruhi
27 Juli 2026
PHK Lebih dari 32 Ribu di 10 Provinsi Terbesar 2026
27 Juli 2026
Pesangon Rp12,7 Miliar Berkat Mediasi Kemnaker ke 134 Pekerja
24 Juli 2026
PHK Amazon di Divisi AI, Tangkapan Sementara
23 Juli 2026
1470 Buruh Menunggu PHK, Pakar Sampaikan Hak Lengkap
22 Juli 2026
Magang Nasional Angkatan 2 Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
16 Juli 2026
Memuat komentar...