BeritaLokal, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diatur oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), bukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menetapkan kewenangan penanganan perbankan, pasar modal, serta sektor jasa keuangan dalam tugas Jampidum.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 113,97 miliar dalam penyidikan kasus yang melibatkan Prolife Indonesia, perusahaan sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, kegiatan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan. Dalam penyitaan, 485 barang bukti ditemukan, termasuk uang tunai hingga aset properti, yang berhasil disita dan diamankan.
Pihak OJK menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan kewenangan OJK selama periode 2020-2023, serta tidak dipatuhi perintah tertulis pada 2023 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 566,24 miliar kepada konsumen. Dalam penanganan perkara ini, OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melindungi pemegang polis.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dicabut sejak 2 November 2023 karena perusahaan gagal memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis dan tidak memenuhi persyaratan keuangan. Setelah pencabutan izin, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan melalui sisa aset yang tersisa, termasuk dana jaminan sebesar Rp 35 miliar yang sebelumnya diblokir.
Dalam proses ini, OJK juga menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 kepada Henry Surya, pengendali perusahaan, untuk memenuhi tanggung jawab terhadap pemegang polis. Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait telah membantu penyitaan aset-aset perusahaan, menunjukkan kerja sama yang intensif dalam mengelola kasus ini.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh Jampidum dan koordinasi OJK terlihat sebagai langkah penting untuk memastikan keadilan hukum, melindungi konsumen, serta menjaga integritas sistem perbankan. Keterlibatan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa pengawasan terus dijaga untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pemegang polis.
Artikel Terkait
Respons Bank Indonesia soal RUU P2SK Jadi Undang
5 Juni 2026
Revisi UU P2SK Perluas Wewenang Otoritas Jasa Keuangan, Awasi Kripto hingga Dana Haji
3 Juni 2026
Pemerintah Targetkan Etanol dalam Bensin 2027 untuk Meningkatkan Ketahanan Energi
9 Juli 2026
Properti Cikarang Makin Prospektif
9 Juli 2026
Revisi Aturan Outsourcing Bakal Dilaporkan ke Prabowo Bulan Ini
9 Juli 2026
Prabowo Pilih B50 Biodiesel, Kemandirian Nasional Terjaga
9 Juli 2026
Rupiah tekanan tinggi, penyebabnya termasuk inflasi dan harga minyak dunia
9 Juli 2026
Paradigm Raih Dana Rp 21,6 Triliun untuk Teknologi Crypto & AI
9 Juli 2026
Memuat komentar...