Respons Bank Indonesia soal RUU P2SK Jadi Undang

Bank Indonesia (BI) menanggapi mengenai RUU P2SK yang menjadi Undang-Undang (UU).

PerbesarKaryawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan PemerintahRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU.

“Dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi BI, Jumat (5/6/2026).

Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disamping itu, BI juga terus memperkuat bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 4 Juni 2026.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

“KamI sampaikan kepada pimpinan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Dasco saat memimpin sidang, di Kompleks DPR RI, Kamis,4 Juni 2026.

 

Substansi Baru dalam RUU P2SK

PerbesarMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, sejumlah substansi baru yang masuk dalam revisi UU P2SK. Purbaya menjelaskan, Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat pengaturan industri aset kripto yang dinilai berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir.

“Penguatan industri aset kripto merupakan hal yang penting untuk dilakukan, khususnya dari aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks DPR RI, Rabu, 3 Juni 2026.

Poin lain yang menjadi perhatian adalah perluasan kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM. Dalam revisi ini, cakupan kebijakan tidak hanya berlaku bagi bank tertentu, tetapi juga diperluas hingga mencakup bank dan lembaga keuangan nonbank milik BUMN maupun BUMD.



error: Content is protected !!