Respons Bank Indonesia soal RUU P2SK Jadi Undang

BeritaLokal, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan dukungan penuh terhadap proses pembahasan revisi UU P2SK yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di DPR RI. Proses ini menandai langkah penting dalam memperkuat kebijakan keuangan nasional, dengan fokus pada pengembangan sektor keuangan dan penguatan stabilitas ekonomi.

Selain itu, BI tetap aktif berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI untuk menjamin kebijakan yang transparan dan efektif. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan masukan dalam proses perumusan revisi UU P2SK, sesuai kewenangan BI. “BI tetap berperan sebagai pelaksana kebijakan yang transparan dan kooperatif,” kata Denny dalam keterangan resmi.

Pengesahan RUU P2SK menjadi UU dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 4 Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa revisi UU ini mencakup beberapa substansi baru, termasuk penguatan industri aset kripto dan perluasan kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM.

Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui revisi UU P2SK, yang memperkuat transparansi dan perlindungan konsumen dalam sektor aset kripto. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan memperluas akses kebijakan penghapusan piutang macet hingga mencakup bank dan lembaga keuangan nonbank milik BUMN atau BUMD.

Selain itu, revisi UU P2SK juga menambahkan poin tentang perpanjangan kebijakan penghapusan piutang macet untuk pelaku UMKM, memperluas cakupan kebijakan dari hanya berlaku bagi bank tertentu menjadi mencakup lembaga keuangan nonbank.

BI mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang sesuai dengan mandat pengaturan setelah UU resmi diundangkan. Denny juga menyebutkan bahwa BI terus berperan dalam memperkuat bauran kebijakan nasional, termasuk sinergi dengan pemerintah dan DPR RI untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sostenibel.

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap revisi UU P2SK. Dasco menyampaikan permintaan persetujuan tersebut di tengah perdebatan yang berlangsung antara pemerintah dan DPR RI terkait isu kebijakan sektor keuangan.

Kebijakan baru ini disambut positif oleh banyak pemangku kepentingan, termasuk para ahli ekonomi dan konsultan keuangan. Dengan revisi UU P2SK, BI berharap dapat memberikan dampak yang signifikan dalam memperkuat sistem keuangan Indonesia dan mendorong perekonomian nasional mengalami pertumbuhan yang lebih baik.

Artikel Terkait

0