beritalokal.my.id, Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penguatan kelembagaan OJK menjadi salah satu fokus dalam revisi UU P2SK yang saat ini dibahas bersama DPR.
Menurut Purbaya, OJK tidak hanya mengawasi sektor jasa keuangan konvensional, tetapi juga mendapat mandat lebih luas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
“Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, di Kompleks DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, OJK juga akan mendapat kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam revisi tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJKaset kripto. Langkah ini dinilai penting mengingat perkembangan industri kripto yang semakin pesat dan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi konsumen.
Tidak hanya itu, OJK juga akan memperoleh kewenangan untuk menetapkan kebijakan lebih lanjut terhadap aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko industri maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Dari sisi kelembagaan, revisi UU P2SK turut mengubah struktur Dewan Komisioner OJK. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan posisi kepala eksekutif yang membawahi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
Penyempurnaan Aturan
PerbesarMenteri Keuangan Purbaya buka suara soal dampak pembentukan Badan Ekspor ke IHSG dan pasar saham.
Pemerintah dan DPR juga menyempurnakan aturan mengenai proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner, mekanisme pemberhentian, pengisian anggota pengganti, hingga pengaturan komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisioner OJK.
Penguatan tata kelola OJK juga menjadi perhatian dalam revisi tersebut. Aturan baru akan memperjelas perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, revisi juga mengatur kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan, pengelolaan anggaran tahunan, perubahan rencana kerja di tengah tahun, hingga pengelolaan aset OJK, termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih.
“Serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih,” ungkapnya.
Purbaya Setor DIM Revisi UU P2SK, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Panja
PerbesarMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Media Briefing dan Buka Puasa bersama Media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/3/2026). (Foto: beritalokal.my.id/Tira Santia)
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembahasan akan dilanjutkan di tingkat panitia kerja di Komisi XI DPR.
Purbaya mengatakan, pihaknya siap membahas lebih lanjut tahapan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU P2SK tersebut usai penyerahan DIM kepada Komisi XI DPR.
“Dalam kesempatan rapat kerja hari ini, pemerintah menyampaikan DIM RUU Perubahan Undang-Undang PII SK kepada DPR. Selanjutnya, pemerintah siap melakukan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dia menjelaskan, selama implementasinya, UU P2SK telah melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan yang dihasilkan memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang penting, khususnyapengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.
Pertama, MK memberikan penegasan mengenai pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas. Kedua, MK memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional lembaga penyamin simpanan.
“Dengan demikian, diperlukan perubahan Undang-Undang PII SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka,” ungkapnya.
“Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesenambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan,” Purbaya menambahkan.
