BeritaLokal, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penahanan dilakukan secara cepat setelah pencopotannya dari jabatan Wakil Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam.
Selain itu, penyidik menetapkan Lodewyk dan sejumlah pimpinan BGN lain sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran MBG dan praktik skimming titik SPPG menjadi alasan utama penahanan. “Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujarnya, menjelaskan bahwa kasus ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan program strategis nasional bebas penyimpangan.
Lodewyk Pusung memiliki rekam jejak panjang di dunia militer, pernah menjabat sebagai Panglima Kodam I Bukit Barisan dan Asisten Operasi (Asops) TNI. Namun, pencopotannya dari jabatan BGN terjadi setelah dituduh melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran MBG. Pencopotan dan penahanan ini dilakukan secara tegas untuk memastikan transparansi tata kelola BGN serta menghindari praktik korupsi yang dapat mengambil keuntungan pribadi atau golongan dari anggaran negara.
Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Lodewyk Pusung tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 60,54 miliar. Aset utama berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan bernilai Rp 58,725 miliar, sekitar 97 persen dari total kekayaannya. Properti tersebar di Jakarta Timur, Tangerang, Depok, Bogor, serta daerah lainnya. Salah satu aset terbesar adalah tanah dan bangunan seluas 2.500 meter persegi dengan nilai Rp 25 miliar di Kota Depok. Ia juga memiliki properti di Jakarta Timur senilai Rp 10 miliar dan Tangerang senilai Rp 2,8 miliar.
Di Sulawesi Utara, Lodewyk memiliki puluhan bidang tanah dengan nilai berbagai skala. Salah satu aset terbesar adalah lahan seluas 346.700 meter persegi di Kabupaten Minahasa Utara dengan nilai Rp 3,5 miliar dan lahan 150.000 meter persegi senilai Rp 1,5 miliar. Ia juga memiliki properti di Manado senilai Rp 4 miliar. Laporan KPK menegaskan bahwa Lodewyk tidak memiliki utang tercatat, sehingga total harta kekayaan bersihnya tetap berada pada angka Rp 60,54 miliar.
Lodewyk Pusung sebelumnya menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara transparan. Penahanan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan akuntabilitas sistem perluasan BGN dan menghindari praktik korupsi yang dapat merusak program sosial nasional.
Artikel Terkait
Amanda Manopo Kalah Rp 3 Miliar karena Korupsi Karyawan Baru
24 Juli 2026
PU Ungkap ASN Eselon IV Terlibat Judi Online Ratusan Juta
22 Juli 2026
Piche Kota Batal Tersangka, Jadi Saksi Pengadilan
16 Juli 2026
Minister Tangkap 10% Pegawai Bohong Absensi Pegawai
16 Juli 2026
Khiva Dukung Nadiem dalam Kasus Hukum Pengadaan Chromebook
1 Juli 2026
Gandeng KPK, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Pekerja
27 Juni 2026
Pemulihan Aset Eddy Tansil, Purbaya Sebut Hak Negara Tak Boleh Hilang
15 Juni 2026
Candaan Purbaya Ingin Tebus Harley
15 Juni 2026
Memuat komentar...