Kejatisu Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan KIP Kuliah, 10 Saksi Telah Diperiksa

BeritaLokal, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I. Proses penyidikan masih berlangsung, dengan tim penyidik fokus pada pengumpulan data dan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran publik.

Pihak Kejatisu menyebutkan sejumlah saksi telah diperiksa, dengan jumlah pihak yang dimintai keterangan mencapai sekitar 10 orang. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, menjelaskan bahwa penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan data yang diperlukan untuk memastikan kepastian fakta. “Saksi yang sudah dimintai keterangan sekitar 10 orang,” kata Rizaldi, menekankan bahwa proses ini dilakukan dengan prinsip cermat sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Kejatisu juga meminta keterangan dari Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Syaiful Anwar Matondang, sebagai bagian dari investigasi. Rizaldi menegaskan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Belum ada penetapan tersangka. Saat ini prosesnya masih pada tahap pendalaman dan pengumpulan bukti,” katanya.

Laporan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat setelah adanya pengaduan dari masyarakat serta massa GUNTUR. Menindaklanjuti laporan ini, Kejatisu melakukan investigasi awal dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap relevan. Dalam prosesnya, tim penyidik terus berupaya mengumpulkan informasi yang dapat membantu menyelesaikan kasus secara akurat dan objektif.

Hingga saat ini, keputusan tindak lanjut masih dalam perhitungan. Setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, penyidik akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah berikutnya. Rizaldi menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan prinsip cermat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Proses ini dimaksudkan untuk memastikan setiap tindakan diambil berdasarkan fakta dan bukti yang memadai,” katanya.

Dalam rangka memperkuat investigasi, Kejatisu terus menggali informasi dari pihak-pihak yang relevan, termasuk saksi-saksi lain yang mungkin memiliki informasi penting tentang peristiwa tersebut. Dengan langkah-langkah ini, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan menyelesaikan kasus secara transparan.

error: Content is protected !!