Kementerian PU Investigasi Pembocoran Dokumen Dinas Menteri

BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk tim investigasi untuk mengungkap pembocoran surat dinas Menteri PU Dody Hanggodo yang viral di media sosial. Tim ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, yang menekankan bahwa penyelidikan berlangsung guna memastikan asal kebocoran dokumen internal yang menjadi sorotan publik karena memuat nama Menteri PU dalam rombongan kunjungan kerja ke New York.

Apri Artoto menjelaskan investigasi tengah fokus pada pemetaan sumber kebocoran, termasuk kemungkinan terdapat pelaku di lingkungan internal Kementerian PU. Ia menegaskan bahwa jika hasil penyelidikan menunjukkan dokumen bocor dari dalam, pegawai terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Namun, saat ini proses investigasi masih berjalan, sehingga belum ada keputusan pasti tentang bentuk sanksi yang ditetapkan.

Selain itu, Apri menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial bukan merupakan persetujuan perjalanan dinas atau bukti penggunaan anggaran negara. Dokumen tersebut adalah administrasi untuk memenuhi persyaratan visa melalui Kementerian Luar Negeri, dan tidak terkait dengan penggunaan APBN. Ia menekankan bahwa pembiayaan anggota keluarga atau kepentingan pribadi tidak diperbolehkan, dan seluruh biaya pendampingan menggunakan dana pribadi.

Pada saat yang sama, Apri menjelaskan rencana kunjungan Menteri PU ke New York masih tentatif, dengan keberangkatan bergantung pada prioritas tugas pemerintah di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana dan percepatan penyelesaian program Sekolah Rakyat. Pencantuman nama anggota keluarga dalam surat administrasi dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi saat pengurusan visa.

Tim investigasi masih mengungkapkan bahwa kebocoran surat dinas terjadi pada titik tertentu, namun belum ada sumber yang jelas. Apri menyarankan agar publik tetap bersabar dan memantau perkembangan investigasi untuk memastikan kepastian penegakan hukum.

Artikel Terkait

0