CFTC Bongkar Dugaan Penipuan Investasi, 60 Investor Rugi Rp 252 Miliar: Kripto dan Regulasi di Korea Selatan

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memulai tahapan investigasi terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan 60 investor dengan kerugian sebesar Rp 252 miliar. Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) mengklaim bahwa Trevor Vernon, pendekar pasar di North Carolina, menipu para peserta dengan memperdagangkan opsi dan kripto, meski dirinya terbukti mengalami kerugian besar.

Selain itu, Korea Selatan tengah mempertimbangkan untuk mengutus perusahaan swasta sebagai penyimpan aset kripto yang disita dalam proses penelitian kejahatan. Kepolisian Nasional Korea Selatan (NPA) saat ini mengevaluasi tujuh perusahaan kustodian digital, termasuk BDACS, KODA, dan Upbit Custody, untuk mengelola aset kripto hasil sitaan. Kontrak pengelolaan diperkirakan mencapai 200 juta won, meski nilai relatif kecil namun strategis karena membutuhkan sistem keamanan yang tinggi.

CFTC menuduh Vernon dan perusahaannya tidak terdaftar resmi di lembaga tersebut serta berbohong tentang kinerja mereka. Denda uang, restitusi, dan larangan perdagangan dipasangkan sebagai bagian dari tuntutan hukum. Sementara itu, Korea Selatan dikenal memiliki regulasi ketat terkait kripto, dengan penindakan terhadap kasus penipuan dan kejahatan ekonomi lainnya.

Kepolisian menginginkan penyimpanan aset digital yang lebih aman melalui kerja sama dengan perusahaan kustodian swasta, sesuai tren global yang menekankan perlindungan teknologi blockchain. Meski kontrak pengelolaan terbilang kecil, pihak NPA memperkuat upaya untuk mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan aset digital selama proses hukum.

Dalam konteks investasi, keputusan ini menyoroti bahwa keamanan aset kripto harus dipertimbangkan sebelum bertransaksi. Pelajari dan analisis terlebih dahulu sebelum membeli atau menjual kripto.

Artikel Terkait

0