Pemerintah Segera Percepat Usulan Pajak JHT dan THR untuk Meningkatkan Keberlanjutan Ekonomi

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah mempercepat penerapan usulan tarif pajak untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR), menurut Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Dalam pertemuan singkat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026), Iqbal menyampaikan usulan untuk mengubah sistem pajak terkait dua komponen tersebut.

Usulan utama Iqbal adalah menghapus pajak atas pencairan JHT, karena dana ini dianggap sebagai tabungan sosial, bukan instrumen investasi komersial. Dia menegaskan bahwa pajak JHT seharusnya dikenakan pada hasil investasinya, bukan pada tabungan pokoknya. “Tabungan sosial seharusnya bebannya ada pada pajak imbal hasilnya, bukan pada tabungan pokoknya seperti tabungan komersial,” kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga menyarankan penghapusan skema pajak progresif atas pencairan JHT untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali. Dia menjelaskan bahwa pekerja yang kembali bekerja setelah PHK seringkali kembali kehilangan pekerjaan dan dikenakan pajak progresif saat mencairkan JHT. “Ini yang banyak dikeluhkan para pekerja. Ada yang sampai membayar pajak sangat besar karena sudah beberapa kali mengalami PHK dan mencairkan JHT,” ujarnya.

Usulan lainnya mencakup peningkatan batas nilai JHT yang dikenakan pajak dari Rp 50 juta menjadi di atas Rp 400 juta, sesuai dengan perubahan harga emas. Iqbal menilai ketentuan ini tidak relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu dan menginginkan penyesuaian berdasarkan kenaikan harga emas sebagai acuan nilai riil. “Pada 2009, Rp 50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan harga emas saat ini, nilainya sekitar Rp 400 juta. Jadi akan lebih adil jika batas JHT yang dikenai pajak dinaikkan menjadi di atas Rp 400 juta,” kata Iqbal.

Dalam pertemuan tersebut, Iqbal juga menyarankan penghapusan pajak THR, uang pensiun, dan pesangon karena mereka merupakan bentuk perlindungan terakhir bagi pekerja. Dia mengatakan bahwa ketiga komponen tersebut tidak semestinya dikenai pajak. “THR, uang pensiun, dan pesangon merupakan perlindungan negara kepada rakyatnya. Karena itu kami meminta agar pajaknya juga menjadi 0%,” kata Iqbal.

Pertemuan dengan Purbaya berlangsung cepat karena Menteri Keuangan telah dijadwalkan menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Iqbal menceritakan bahwa pertemuan selesai sebelum Menteri Keuangan memulai agenda berikutnya, dengan pembahasan anggaran kementerian dan lembaga yang ditunggu. “Hari ini ada pembahasan perubahan anggaran kementerian, lembaga, dan badan, sehingga kehadiran beliau sudah ditunggu,” kata Iqbal.

Usulan usulan tarif pajak JHT dan THR memperkuat pendekatan pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan pajak yang mengurangi beban wajib pajak sementara menjaga keadilan fisik terhadap pekerja.

Artikel Terkait

0