BeritaLokal, Jakarta – Pemilik kantor Kementerian Keuangan, Said Iqbal, akan bertemu pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam dua hari ke depan untuk membahas data JHT (Jaminan Hari Tua). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan perubahan pajak JHT. Berikut rangkaian pembahasan yang dilakukan Said Iqbal dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Said Iqbal mengatakan Kementerian Keuangan akan memverifikasi data kepesertaan JHT sebelum pengenaan pajak. “Saya juga mungkin bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan dalam dua hari ke depan,” kata Said usai pertemuan dengan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung singkat, hanya sekitar 25 menit, menyoroti urgensi perubahan kebijakan. Said Iqbal mengatakan bahwa pembahasan harus dipercepat karena pekerja membutuhkan kepastian hak mereka. “Pertemuan dengan Pak Menteri Purbaya berlangsung cepat karena beliau terus dihubungi Ketua Banggar, Pak Said Abdullah,” ujarnya.
Di sisi lain, Said Iqbal menyebutkan angka 95% peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp 50 juta perlu dikaji lebih dalam. Alasannya, pekerja kontrak dan informal dengan masa kerja pendek mengalami saldonya yang relatif kecil. “Kalau yang dihitung adalah peserta yang sudah mencairkan JHT, memang banyak pekerja kontrak dan informal,” kata Said. “Tetapi kalau seluruh peserta mencairkan JHT hari ini, saya yakin mayoritas saldonya justru di atas Rp 50 juta.”
Ia memberikan contoh pekerja tetap dengan masa kerja sekitar 25 tahun memiliki saldo JHT sekitar Rp80 juta. “Karena itu, saya meragukan klaim bahwa hanya 5% peserta yang terdampak pajak JHT,” kata Said.
Said Iqbal juga mengungkapkan keinginan untuk mengonfirmasi data tersebut langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pembahasan perubahan pajak harus dilakukan secepat mungkin agar perlindungan hak pekerja lebih kuat. “Iya, dua hari ke depan ya. Ini hari apa sekarang nih? Rabu, Jumat lah ya. Kalau enggak Jumat, Senin depan saya akan bertemu, minta bertemu dengan Kepala BPJS (Ketenagakerjaan),” katanya.
Pertemuan tersebut juga membahas usulan penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT. Said Iqbal menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini memerlukan revisi Peraturan Pemerintah, dan prosesnya akan dilanjutkan bersama Presiden. “Saya berharap proses itu dapat segera dilakukan agar perlindungan terhadap hak pekerja semakin kuat,” kata dia.
Ketua Banggar, Pak Said Abdullah, memastikan kehadiran Purbaya di rapat Banggar DPR telah ditunggu. Kebutuhan untuk mengurangi beban pajak JHT menjadi isu utama yang harus dipertimbangkan.
Artikel Terkait
JHT 0% Dibatalkan: Demonstrasi Dihentikan
9 Juli 2026
Purbaya Pastikan Kaji Ulang JHT, Pajak 0% Dijadwalkan
8 Juli 2026
Penerimaan Negara Capai Rp1.459 Triliun, Pajak Jadi Penopang
7 Juli 2026
Pajak JHT Dihapus, 1.500 Buruh Geruduk Purbaya
7 Juli 2026
Cara Praktis Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
7 Juli 2026
PKB: Pemprov NTT Batasi BBM Subsidi, Kebijakan Keadilan Fiskal
6 Juli 2026
Reformasi Jerman: Pajak Dikurangi, Cuti Sakit Diperketat
3 Juli 2026
Said Iqbal: Pembebasan Pajak JHT Perlu Diperiksa agar Adil
3 Juli 2026
Memuat komentar...