OJK Impos Sanksi pada 5 Pelaku Kripto dan Inovasi Teknologi Keuangan

BeritaLokal, Jakarta – OJK menyita sanksi administratif terhadap lima pelaku industri kripto dan inovasi teknologi keuangan (ITSK) sepanjang Juni 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat kepatuhan industri serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan sanksi diberikan kepada empat penyelenggara aset keuangan digital dan satu penyelenggara ITSK.

Sanksi terdiri dari tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif, menurut keterangan Adi dalam konferensi pers daring. “Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dilakukan untuk mendorong pelaku industri IAKD memperkuat tata kelola, menjaga prinsip kehati-hatian, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selama periode Juni 2026, OJK menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, dengan tiga peserta masih menjalani uji coba. Dua peserta terdiri dari penyelenggara aset keuangan digital dan kripto, sementara satu peserta pendukung pasar. OJK juga meluluskan dua peserta baru dengan model bisnis penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, meningkatkan jumlah peserta sandbox menjadi enam yang dapat langsung mengajukan pendaftaran tanpa proses ulang.

Selain itu, OJK bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) untuk memperluas akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah melalui sistem ERP terintegrasi dengan layanan PKA dan PAK. Program ini telah diimplementasikan di tiga koperasi sapi perah di Jawa Timur, diharapkan dapat direplikasi di berbagai sektor dan daerah lain.

Di sektor aset kripto, jumlah akun konsumen hingga Mei 2026 mencapai 22,4 juta, meningkat 3,17% dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai transaksi kripto pada Mei 2026 tercatat Rp 23,01 triliun, sementara nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun. Adi mengatakan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem IAKD tetap stabil meskipun ada fluktuasi nilai transaksi.

Sanksi ini terkait dengan pelanggaran ketentuan OJK, seperti tidak mematuhi peraturan tentang tata kelola dan perlindungan konsumen. Adi menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara inovasi teknologi dengan kehati-hatian dalam pengelolaan aset keuangan digital.

Artikel Terkait

0