CFX Dorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual di Indonesia

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memperkuat peran Central Finansial X (CFX) dalam tokenisasi kekayaan intelektual sebagai langkah mengoptimalkan ekonomi kreatif Indonesia. Direktur Utama CFX, Subani, menekankan bahwa tokenisasi memungkinkan berbagai karya musik, desain, seni, dan konten digital diubah menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan kepastian hukum. “Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UU P2SK agar tokenisasi IP dapat difasilitasi dan berkembang di atas infrastruktur yang patuh terhadap regulasi,” kata Subani, dikutip Minggu (5/7/2026).

CFX berkomitmen mendukung inovasi aset digital melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri kreatif dan regulator. Dalam upaya ini, CFX aktif berdialog dengan para kreator untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme tokenisasi. Langkah tersebut dinilai penting karena rekomendasi bursa aset kripto menjadi salah satu persyaratan dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital.

Kolaborasi antara regulator, pelaku industri kreatif, dan penyedia infrastruktur menjadi kunci pengembangan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia. Subani mengatakan bahwa semangat CFX adalah memajukan industri ini dengan mendengar dan menggandeng langsung para pemangku kepentingan. “Melalui sinergi tersebut, inovasi aset keuangan digital di Indonesia dapat memberikan nilai tambah sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujar dia.

CFX juga turut aktif dalam ajang MASA Singapore 2026, yang menjadi bagian dari upaya memperkenalkan infrastruktur aset digital teregulasi kepada pelaku industri kreatif. Kehadiran CFX di Singapura menunjukkan komitmen untuk menggandeng stakeholder dalam membangun ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan menjalankan peran sebagai penyedia infrastruktur aman, CFX berharap karya seni hingga karya musik lokal dapat menjadi aset digital dengan nilai ekonomi yang setara dengan instrumen keuangan lainnya. Dukungan ini diimbangi dengan regulasi yang tegas dan kolaborasi aktif untuk memastikan tokenisasi kekayaan intelektual menjadi bagian dari pengembangan ekonomi kreatif Indonesia.

Artikel Terkait

0