BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan hingga 12 Juni 2026. Dalam proses ini, pemerintah memastikan setiap perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) mengikuti standar ketat dalam pengelolaan sumber daya mineral.
RKAB merupakan dokumen wajib untuk menjamin kejelasan rencana operasional, termasuk aspek teknis, finansial, lingkungan, dan keselamatan. Sejumlah aplikasi lain masih menunggu evaluasi seluruhnya sesuai dengan kewajiban hukum. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Tri Winarno, menjelaskan bahwa pertambangan tidak boleh hanya berdasarkan IUP. Perusahaan harus menyusun rencana yang memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum mendapatkan persetujuan resmi.
Proses evaluasi dilakukan secara online melalui sistem informasi MinerbaOne, dengan pemeriksaan terpadu pada aspek legalitas, kesesuaian rencana penambangan dengan prinsip pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk reklamasi, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi tuntutan penerimaan negara. Direktorat Jenderal Minerba juga melakukan koreksi dokumen untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan terpenuhi prinsip tata kelola yang baik.
Aturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, serta dilaksanakan secara elektronik melalui e-RKAB. Sistem ini menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi, tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan, pemenuhan kewajiban penerimaan negara, penggunaan jasa pertambangan, pemberdayaan masyarakat (PPM), dan reklamasi.
Untuk perusahaan yang masih memerlukan penyesuaian dokumen RKAB, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Direktorat Jenderal Minerba juga menyediakan pendampingan melalui coaching clinic, sehingga perusahaan dapat memahami aspek kritis yang perlu disesuaikan agar dokumen terpenuhi ketentuan.
Dalam proses ini, pemerintah mengedepankan transformasi digital dalam tata kelola pertambangan, dengan menerapkan sistem e-RKAB untuk menyederhanakan proses pengajuan dan evaluasi. Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara terstruktur, transparan, dan sesuai standar hukum yang ketat.