57 BPR dan BPRS Merger jadi 18 Bank, OJK Terus Dorong Penguatan Industri

Medan (beritalokal.my.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum. Hal itu guna meningkatkan ketahanan serta kontribusi industri terhadap perekonomian daerah.

Langkah tersebut ditempuh agar BPR dan BPRS mampu menghadapi tantangan dan tuntutan yang terus berkembang seiring dinamika perekonomian serta persaingan di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK senantiasa mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR dan BPRS di wilayahnya melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi.

Menurut Dian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi industri sehingga BPR dan BPRS mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan usaha sekaligus meningkatkan daya saingnya.

Sampai dengan akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS.
Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK sebagai bagian dari upaya penguatan industri yang sedang berlangsung.

OJK juga mencatat sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi ketentuan tersebut, telah ditempuh berbagai aksi korporasi antara lain melalui penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi.

Melalui langkah-langkah tersebut, OJK berharap tujuan penguatan industri BPR dan BPRS dapat tercapai sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah.

Untuk mendukung penguatan peran perbankan di daerah, OJK juga terus mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sinergi tersebut diwujudkan dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di bawah BPD, sehingga tercipta kelembagaan yang lebih kuat dan efisien.
OJK menilai kolaborasi tersebut dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit pada level mikro sekaligus memperkuat kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS.

Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan tata kelola yang semakin baik, BPR dan BPRS diharapkan mampu memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional.

Bersama para pemangku kepentingan, OJK akan terus mendukung berbagai upaya strategis untuk memperkuat industri BPR dan BPRS agar tumbuh semakin sehat, tangguh, dan berdaya saing.

error: Content is protected !!