BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memulai tahapan pengembangan ekonomi karbon yang tidak hanya bertujuan menciptakan transaksi bernilai besar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa perdagangan karbon harus menjadi instrumen yang menghadirkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Selain itu, pemerintah memperkuat peran masyarakat lokal sebagai pihak pertama yang merasakan manfaat dari ekonomi karbon. Zulkifli menegaskan bahwa kawasan hutan yang dijaga oleh masyarakat sekitarnya harus menjadi pusat nilai tambah dari kelestarian lingkungan, bukan hanya sebagai tempat penangkapan emisi. “Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonomi karbon,” kata Zulkifli, mengutip keterangan resmi Kemenko Pangan.
Pembukaan tahapan perdagangan karbon Indonesia ditandai dengan penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan yang mencakup penerbitan lebih dari 31,7 juta ton COâ‚‚e unit karbon dari kawasan seluas sekitar 224 ribu hektare. Langkah ini menjadi implementasi awal Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dalam peraturan tersebut, pemerintah memastikan ekosistem perdagangan karbon dapat menarik investasi hijau hingga US$ 5,8 miliar atau setara sekitar Rp 104 triliun. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempercepat pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia sebesar 31,89% pada 2030 dan mencapai net zero emission pada 2060.
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dikembangkan Kemenko Pangan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi bagian penting dari pelaksanaan NEK. Melalui sistem ini, transparansi dan integritas tinggi memastikan akuntabilitas pengurangan emisi sektor kepelabuhanan. Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah terus menghilangkan hambatan implementasi agar perdagangan karbon tidak berhenti sebagai konsep, melainkan menjadi instrumen ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat pembangunan infrastruktur perdagangan karbon nasional, termasuk peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub. Proyek ini diharapkan meningkatkan kapasitas ekosistem hutan untuk menghasilkan nilai ekonomi yang lebih tinggi. Dalam rangka ini, pemerintah juga memeriksa potensi masukkan pelabuhan hijau (green port) ke dalam skema NEK. Operator pelabuhan yang berhasil menekan emisi karbon berpotensi mendapatkan insentif ekonomi, membuka peluang baru untuk menjadikan sektor logistik menjadi sumber pertumbuhan inklusif.
Pada 2026, pemerintah juga meluncurkan Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026, yang mencakup asesmen dan sertifikasi 41 pelabuhan. Delapan pelabuhan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima penghargaan pada 15 Juli 2026. Dengan skema ini, sektor kepelabuhanan diharapkan dapat terintegrasi dengan NEK dan meningkatkan kontribusi ekonomi hijau ke dalam target penurunan emisi nasional.
Dari tahapan awal hingga implementasi sistem, pemerintah menekankan bahwa perdagangan karbon harus menjadi alat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Dengan pendekatan ini, Indonesia berharap dapat menjadi pemain utama di pasar karbon global sambil memperkuat ekonomi hijau sebagai sumber pertumbuhan inklusif.
Artikel Terkait
Flappy Coin Masuk Industri Kripto, Presale Hampir Ludes
7 Juli 2026
Lowongan Kerja Terbaru PT Djojonegoro C-1000: Posisi Akuntansi & Pajak di Jakarta, Sukabumi, Lampung
7 Juli 2026
Bluebird Buka Lowongan Kerja di Lini Operasional dan Manajemen, Minat?
7 Juli 2026
Magang Nasional: 64% Peserta Langsung Direkrut Kerja
6 Juli 2026
Investasi KEK Bintan Capai Rp 353,5 Triliun, Menyerap 266 Ribu Tenaga Kerja
6 Juli 2026
KEK Baru Dipercepat: Investasi Rp 846 Triliun Menanti Persetujuan Pemerintah
6 Juli 2026
OJK Pembaruan SLIK OJK Maksimal 3 Hari
6 Juli 2026
Satgas PHK Siap Mitigasi Risiko Pemutusan Hubungan Kerja
6 Juli 2026
Memuat komentar...