Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Percepat Digitalisasi Pemerintahan

BeritaLokal, Jakarta – Kebijakan Transformasi Budaya Kerja melalui kerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan sejak 1 April 2026 telah menjadi katalis utama dalam percepatan digitalisasi pemerintahan. Kebijakan ini, yang ditetapkan oleh Pemimpin Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari, menunjukkan perubahan signifikan dalam sistem kerja pemerintahan.

Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebanyak 35 instansi pusat telah mengadopsi sistem e-office terintegrasi, dengan peningkatan rasio kerja daring di instansi pusat mencapai 13,8 persen dan di pemerintah daerah 6,27 persen. Qodari menyatakan bahwa transformasi ini menandai pergeseran dari birokrasi berbasis kehadiran menjadi berbasis hasil dan kinerja, serta transisi dari proses manual ke digital yang terdokumentasi.

Dalam konferensi pers, Qodari menjelaskan indikator lain seperti peningkatan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) sebesar 100.817 dokumen, dengan 26.903 di instansi pusat dan 73.914 di pemerintah daerah. Kepatuhan presensi pegawai mencapai 92,23 persen di instansi pusat dan 80,59 persen di pemerintah daerah. Namun, Qodari menekankan bahwa layanan publik secara nasional tetap berjalan lancar, dengan tidak ada kendala dalam pengaduan publik melalui kanal SP4N-LAPOR! atau kanal lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat transisi pemerintahan menuju sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Dengan demikian, transformasi budaya kerja menjadi langkah strategis dalam mendorong digitalisasi pemerintahan untuk meningkatkan kinerja administratif dan kepuasan masyarakat.