Saham Transcoal Pacific Masuk Kategori Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, Ini Maksudnya

beritalokal.my.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (1/6/2026), berdasarkan metodologi penentuan HSC atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 25 Mei 2026, sejumlah pemegang saham secara agregat menguasai 94,10% dari total saham TCPI yang beredar.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat bernomor Peng-00011-HSC/BEI.WAS/05-2026 dan KSEI-3492/DIR/0526 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

BEI dan KSEI menegaskan bahwa status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Pengumuman ini bertujuan memberikan informasi kepada investorstruktur kepemilikan saham emiten. Kepemilikan saham yang terkonsentrasi umumnya menunjukkan sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu, sehingga porsi saham yang beredar di publik relatif terbatas.

BEI secara berkala menerbitkan daftar emiten yang memenuhi kriteria kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di pasar modal.

Tiga Saham Masuk Pengawasan BEI karena Bergerak Tak Wajar

PerbesarSuasana pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya indikasi aktivitas perdagangan yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA) pada tiga saham emiten, yakni PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH), dan PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK). Ketiga saham tersebut menjadi perhatian otoritas bursa karena menunjukkan pola transaksi di luar kebiasaan.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (26/5/2026), Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Menurutnya, status UMA merupakan bentuk pengawasan bursa terhadap pergerakan saham yang dinilai tidak lazim guna melindungi kepentingan investor dan menjaga perdagangan yang teratur, wajar, serta efisien.

BEI mencatat informasi terakhir yang disampaikan masing-masing emiten sebelum sahamnya masuk dalam pengawasan UMA. Untuk saham MARK, informasi terakhir yang dipublikasikan melalui situs BEI pada 13 Mei 2026 berkaitan dengan laporan bulanan registrasi pemegang efek (koreksi).

Sementara itu, emiten pelayaran PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) terakhir menyampaikan informasi pada 20 Mei 2026 mengenai bukti iklan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH) terakhir mengumumkan penyampaian bukti iklan panggilan RUPS pada 22 Mei 2026.

Sehubungan dengan munculnya status UMA pada saham-saham tersebut, BEI menyatakan saat ini tengah mencermati perkembangan pola transaksi yang terjadi di pasar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu integritas pasar.

 

Bursa Minta Investor Cermati Informasi dan Risiko Investasi

PerbesarAktivitas pekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)

Dalam keterangannya, BEI mengimbau investor untuk memperhatikan jawaban atau klarifikasi yang diberikan perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa.

Selain itu, investor juga diminta mencermati kinerja emiten serta setiap keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik. Informasi yang transparan dinilai menjadi salah satu dasar utama dalam mengambil keputusan investasi yang rasional.

BEI turut mengingatkan agar investor mengkaji kembali rencana aksi korporasi (corporate action) yang diumumkan perusahaan, terutama apabila rencana tersebut belum memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Persetujuan pemegang saham dapat memengaruhi realisasi maupun dampak dari aksi korporasi yang direncanakan.

Di tengah meningkatnya volatilitas perdagangan saham tertentu, investor juga disarankan mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat muncul di kemudian hari.

Melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap saham-saham berstatus UMA, BEI berharap investor dapat mengambil keputusan investasi secara lebih hati-hati dan berdasarkan informasi yang memadai, bukan semata-mata mengikuti pergerakan harga di pasar.



error: Content is protected !!