BeritaLokal, Medan – Dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Medan, terus mengguncang saat aparat kepolisian kembali menangkap seorang pria yang diduga menjadi pemasok pil ekstasi. Pengembangan operasi ini dimulai pada Sabtu (23/5/2026) dini hari saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap MF (22), seorang karyawan yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di Phantom KTV. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Ditemukan 10 butir pil ekstasi dengan bentuk dan warna mirip barang bukti yang sebelumnya disita saat operasi awal. Selain itu, petugas menyita uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi cepat yang dilakukan tim di lapangan. “Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan,” kata Rafli. Dia menjelaskan pelaku diduga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika guna menghindari pantauan aparat.
Pelaku mengakui aktivitasnya selama dua bulan terakhir, dengan modus melayani pemesanan secara tertutup, terutama pada akhir pekan. “Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada di level atas,” kata Rafli.
Di sisi lain, Polrestabes Medan melalui keterangan Wali Kota Medan melayangkan surat rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV. Surat tersebut menyebutkan lokasi hiburan malam dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi perhatian publik karena berbagai pengaduan di media sosial serta pemberitaan daring. Selain itu, hasil pengungkapan disebut memiliki aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti 18 butir pil ekstasi dan sejumlah orang dengan hasil tes urine positif narkotika. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK SH MH menegaskan bahwa polda mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan tempat hiburan malam. “Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan,” kata Ferry.
Dia menekankan sinergi penting antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk memerangi narkoba. “Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan dukungan seluruh elemen agar ruang gerak jaringan narkotika tidak merusak generasi bangsa,” pungkasnya.