BeritaLokal, Jakarta – PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) memilih melakukan divestasi dua aset properti investasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan nilai transaksi mencapai Rp 65,4 miliar. Transaksi ini dilakukan untuk memperkuat likuiditas perusahaan serta membantu memenuhi kewajiban utang jatuh tempo.
Selain itu, TAMA juga menunjukkan langkah strategis dalam optimalisasi struktur keuangan. Dalam rangka mengelola beban bunga pinjaman yang mencapai Rp 66 miliar pada 30 April 2026, perusahaan berencana menggunakan dana dari penjualan aset untuk melunasi sebagian atau seluruh utang.
Dua aset yang dilepas terdiri dari ruko di Jalan Pakubuwono VI No. 99A-B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51-52, dengan nilai transaksi masing-masing Rp 27,15 miliar dan Rp 38,25 miliar. Total nilai transaksi divestasi mencapai Rp 65,4 miliar. Nilai ini setara dengan 206,89% dari ekuitas TAMA pada 31 Maret 2026 sebesar Rp 31,61 miliar, sehingga transaksi dianggap material dan memerlukan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Pada 15 Juni 2026, RUPSLB akan dijadwalkan untuk meninjau transaksi ini. Manajemen TAMA mengklaim bahwa langkah divestasi tidak akan memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan, karena kontribusi aset yang dilepas terhadap pendapatan tahun 2025 dan 2024 hanya sekitar 2,97% dan 2,42%.
Dari sisi penilaian nilai pasar, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menaksir nilai aset yang dilepas sebesar Rp 65,35 miliar. Transaksi ini berada dalam rentang kewajaran regulator karena nilai transaksi hanya sekitar 0,08% dari nilai pasar aset. Sementara penilai independen KJPP Syarif Endang dan Rekan menegaskan bahwa divestasi dua aset tersebut merupakan langkah wajar, serta tidak terkait dengan benturan kepentingan.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa transaksi ini tidak mengubah struktur keuangan perusahaan secara signifikan. Dengan demikian, TAMA tetap berkomitmen pada kinerja finansial dan operasional dalam periode mendatang.