Pemerintah Wajibkan Campuran Bioetanol E5 Semester II 2026, Berlaku di Jawa

Pemerintah akan mewajibkan pencampuran bioetanol 5 persen (E5) pada BBM non-subsidi mulai semester II 2026 di seluruh Pulau Jawa.

PerbesarDirektur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara bertajuk “Solarizing Indonesia: Powering Equity, Economy, and Climate Action”, Kamis (11/9/2025).

, Jakarta – Pemerintah terus mempercepat pengembangan bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Setelah menjalankan program biodiesel 40 persen (B40) dan mempersiapkan implementasi biodiesel 50 persen (B50), pemerintah kini akan mewajibkan pencampuran bioetanol 5 persen (E5) pada bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai semester II 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemanfaatan bahan bakar nabati.

“Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, program E5 akan diterapkan pada BBM non-public service obligation (PSO) atau BBM non-subsidi. Pada tahap awal, implementasinya akan dilakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa.

Eniya menjelaskan, pengembangan bioetanol menjadi bagian dari peta jalan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Setelah penerapan E5, pemerintah menargetkan penggunaan campuran bioetanol hingga 20 persen (E20) pada 2028.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat program biodiesel yang saat ini telah mencapai B40 dan sedang dipersiapkan menuju B50.

 

Pertamax Green 95 Bertambah

PerbesarDirektur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara bertajuk “Solarizing Indonesia: Powering Equity, Economy, and Climate Action”, Kamis (11/9/2025). 

Eniya menjelaskan, ketentuan teknis pelaksanaan mandatori E5 akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM yang dijadwalkan terbit pada bulan ini.

Untuk mendukung implementasi program tersebut, pemerintah akan memanfaatkan infrastruktur pencampuran BBM yang telah dimiliki PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, Pertamina telah lebih dulu menguji pasar bioetanol melalui produk Pertamax Green 95 yang diluncurkan sejak 2023.

“Dalam mandatori yang akan dikeluarkan di Keputusan Menteri pada bulan ini, akan ada penambahan outlet bioetanol yang saat ini masih menjadi trial market melalui Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah pada 2026,” jelas Eniya.

Pemerintah berharap peningkatan produksi bioetanol domestik dapat memperkuat pasokan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.



error: Content is protected !!