BeritaLokal, Medan – Sidang praperadilan kasus ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumut ditunda karena tidak hadirnya 16 pihak termohon. Dalam persidangan yang dijadwalkan untuk Kamis (4/6/2026) pukul 10.00 WIB, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan menunda proses hukum ini setelah para terdakwa dan pejabat kepolisian tidak mampu hadir sesuai dengan ketentuan acara hukum.
Pernyataan itu disampaikan setelah pihak-pihak yang terkait, termasuk penyidik dan pejabat tinggi Polri, belum memenuhi panggilan pemanggilan mereka. Hakim menunda sidang pokok perkara karena ketidakhadiran para termohon, yang berjumlah 16 orang, sehingga proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang sesuai dengan sistem hukum, meski penundaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait ketepatan waktu dan efektivitas proses hukum.
Praperadilan ini diajukan oleh Hj. Siti Amrina Harahap sebagai pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang menuntut penegakan profesionalisme aparat penegak hukum. Gugatan tersebut diusulkan karena proses penyidikan belum menghasilkan penetapan tersangka. Di sisi lain, dua terlapor, Mahmuddin Rangkuti dan Abdulrahman Hasibuan, justru ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) namun hanya sebagai saksi.
Tim hukum pemohon, yang terdiri dari Marudut H. Gultom, Paul J. J. Tambunan, dan Daniel S. Sihotang, menilai kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan etika dan transparansi dalam penanganan perkara. Mereka mengatakan bahwa praperadilan adalah alat kontrol yang diberikan undang-undang untuk memeriksa apakah proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap para termohon hadir pada sidang berikutnya agar fakta hukum terbuka,” kata Paul J. J. Tambunan setelah persidangan.
Sementara itu, Daniel S. Sihotang menegaskan pentingnya kehadiran pejabat kepolisian dalam menyampaikan penjelasan mengenai keterlambatan proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama. “Kepastian hukum ini diperlukan agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat,” kata Daniel.
Marudut H. Gultom menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati hak para termohon yang belum hadir, namun berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan substantif. “Kami percaya Pengadilan Negeri Medan akan memeriksa perkara ini secara independen dan objektif,” kata Marudut.
Tim hukum pemohon menegaskan akan terus mengawal proses ini untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan penundaan sidang, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memenuhi kewajiban mereka dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Artikel Terkait
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
Surat Kuasa Richard Lee Dicapatakan Kasus Cacat Formal
24 Juli 2026
Keluarga Boseman Menuntut Istri atas Aset Warisan Boseman
24 Juli 2026
Amanda Manopo Tegas Akan Diam Lagi atas Penggelapan Dana
23 Juli 2026
Sarwendah Hindari Pindah Rumah, Buka Perkara Gono‑Gini
22 Juli 2026
Inara Rusli Gelar Penetapan Tersangka Dijadwalkan Pekan
19 Juli 2026
Distribusi BBM di Medan Kembali Stabil, Polda Sumut Awasi
17 Juli 2026
Pertamina & Polda Sumut Percepat Distribusi BBM di Medan
17 Juli 2026
Memuat komentar...